Foto: Pixabay
Menurut laman www.kemnaker.go.id, ketentuan waktu pencairan THR tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan bagi Pekerja atau Buruh di Perusahaan, THR Keagamaan merupakan pendapatan non upah yang wajib dibayarkan oleh pengusaha kepada pekerja atau buruh menjelang Hari Raya Keagamaan.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Hanif Dhakiri mengatakan bahwa pencairan THR tahun ini sama seperti tahun sebelumnya yaitu maksimal H-7 Lebaran.
"Enggak berubah, tetap. THR pokoknya tetap tujuh hari sebelum Lebaran," ujar Hanif di sela acara penetapan tanggal cuti bersama Idul Fitri tahun 2018 di Kantor Kemenko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Jakarta, Senin (7/5/2018).
Pembayaran THR bagi pekerja atau buruh ini wajib diberikan sekali dalam setahun oleh perusahaan dan pembayaraannya sesuai dengan hari keagamaan masing-masing.
Pekerja yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan diberikan THR sebesar upah satu bulan. Pekerja yang bekerja kurang dari 12 bulan di perusahaan diberikan THR secara proposional sesuai masa kerja dengan perhitungan masa kerja.
Bagi pekerja berdasarkan perjanjian kerja harian lepas, perhitungan THR untuk masa kerja lebih dari 12 bulan yakni upah satu bulan berdasarkan rata-rata upah yang diterima dalam 12 bulan.
Sementara pekerja harian lepas yang masa kerjaannya belum 12 bulan diberikan THR sebesar upah satu bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima setiap bulan selama masa kerja.
Pengusaha yang terlambat membayarkan THR dikenai denda 5 persen dari total THR. Pengusaha yang tidak membayar THR akan dikenai sanksi administratif sesuai aturan perundangan-undangan. (f)
Baca Juga:
Cuti Bersama Lebaran PNS Bertambah 3 Hari, Dari 11 Hingga 20 Juni 2018
Blibli.com Hadirkan Layanan Belanja Online Seperti Layaknya di Supermarket
7 Tip Menyimpan Kue Kering untuk Persiapan Lebaran
Topic
#THR #Lebaran