Trending Topic
Kini Menghina Bentuk, Warna dan Postur Tubuh Orang Lain Bisa Dipenjara

4 Dec 2018


Dok. Rawpixel
 
Kini, hukum Indonesia tak lagi memberi ruang bagi mereka yang suka menghina bentuk tubuh, wajah, warna kulit hingga postur tubuh seseorang (body shaming) di media sosial ataupun secara langsung.
 
Pasalnya, menurut UU ITE pasal 45 ayat 1 dan pasal 27 ayat 3, pelaku body shaming di media sosial dapat diancam hukuman pidana hingga 6 tahun. Sementara hinaan yang dilakukan secara langsung risiko terancam bui 9 bulan lantaran melanggar pasal 310 KUHP. Dan meningkat menjadi hukuman 4 tahun (pasal 311 KUHP) bila dilakukan melalui transmisi di media sosial.
 
Body shaming yang dilakukan di media sosial mendapatkan hukuman yang lebih berat, lantaran tindakan tersebut lebih mungkin dilihat banyak orang sehingga memberikan dampak psikologis yang lebih berat bagi korbannya.
 
Menurut Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Dedi Prasetyo, body shaming bahkan dapat mendorong perilaku bunuh diri.
 
"Ini bisa mengganggu secara psikologis. Anak itu yang posturnya kurang ideal di-bully, akan menjadi tidak PD (percaya diri), takut keluar rumah, kemudian tidak mau bersosialisasi. Ya bisa mengindikasi upaya bunuh diri. Riset seperti itu sudah dilakukan di Amerika dan beberapa negara maju," tutur pria yang akrab dipanggil Dedi tersebut.
 
Inilah alasan kepolisian kini akan menindak tegas para pelaku body shaming dalam langkah penegakan hukum. Tujuannya demi menghindari dampak yang lebih parah pada psikologis korban termasuk menghentikan budaya body shaming pada seseorang. (f)


Baca Juga :

Stop Basa Basi Seksis
Positif Hadapi Bully Ala Nola dan Naura
Ingin Membentuk Citra Diri yang Baik di Dunia Maya? Baca Ini

 


 


polling
Seberapa Korea Anda?

Hallyu wave atau gelombang Korea masih terus 'mengalir' di Indonesia. Penggemar KDrama, Kpop di Indonesia termasuk salah satu yang paling besar jumlahnya di dunia. Lalu seberapa Korea Anda?