Fiction
Titi Wangsa [4]

29 Mar 2012

<<< Cerita Sebelumnya

Buuum! Seseorang menjatuhkan setumpuk buku di depannya. Alex terlonjak kaget. Nicholas. Pria itu tersenyum lebar padanya. Alex menggelengkan kepala. Ke mana pun dia melangkah, ia selalu bertemu pria itu. Seluruh data tentang pria itu telah ada di tangannya. Penyidik muda berpenampilan memesona, yang baru bertugas selama enam bulan di kota ini. Lulusan terbaik dari Akademi Kepolisian dan tengah berancang-ancang untuk meneruskan sekolah lagi di Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian.

Sambil menunggu masa kuliahnya dimulai, dia mengambil kelas malam di fakultas hukum, tempat Alex mengajar paruh waktu selama ini. Tak ada catatan kriminal yang bisa merusak reputasinya sebagai abdi negara, kecuali gemar membuat patah hati kaum hawa.

“Selamat siang, Bu Dosen! Tak kusangka kita akan bertemu di perpustakaan fakultas hukum ini. Sedang mencari bahan tulisan untuk tugas S-3?” Ia menyapa dengan ramah dan tanpa menunggu dipersilakan, langsung duduk di depan Alex.

“Kau sengaja mengikutiku?” Alex tak dapat menyembunyikan kecurigaannya. Masih terbayang kejadian dua pekan lalu, saat ia mencari keterangan tentang kedua patung itu di Kantor Suaka Peninggalan Sejarah dan Purbakala di Yogyakarta. Tiba-tiba pria itu muncul di pintu masuk, tepat saat dia berencana pergi ke Candi Prambanan, yang lokasinya hanya beberapa ratus meter dari kantor itu.

“Hai, Alex! Mau ke mana?” sapa Nicholas, kala itu.

“Candi Prambanan.”

“Mau apa ke Prambanan?” tanya Nicholas.

“Kamu ingin melihat seperti apa Arca Agastya dan Nandiswara?”

“Ya.”

“Kalau begitu, ayo, ke Candi Prambanan. Di sana juga ada arca yang sama persis dengan arca yang hilang dari museum.”

Sekarang, dia bertemu lagi dengan pria itu. Suatu kebetulan yang menjengkelkan. Hey, kalau jengkel, mengapa ada rasa bahagia membuncah di dadanya? Sejak kapan ia telah terpesona oleh pria itu?

“Jangan-jangan kamu memasang alat pelacak di benda-benda milikku!” protes Alex.

Nicholas tertawa. “Itu hanya ada di film-film tentang spionase, Nona. Kurasa, hatikulah yang telah menuntunku kemari dan… voila! Aku menemukanmu di sini.”

Alarm dalam hatinya berdering. Hati-hati, Alex. Pria ini manis, cerdas, tapi juga bisa membunuhmu dengan racunnya.

“Baiklah. Apa yang kau cari di sini?”

“Aku hanya mengikuti tulisanmu di tajuk rencana hari ini. Sebuah ulasan tentang benda cagar budaya dari sisi hukum. Menarik sekali,” ujar Nicholas.

Hati Alex langsung mencelos, sungguh pujian yang tulus.

“Terima kasih. Aku hanya mengulas kasus tersebut berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1992 tentang Benda Cagar Budaya,” balas Alex, tak dapat menyembunyikan rasa senang yang membuncah di hatinya.

Bertahun-tahun ia bekerja keras, menghasilkan tulisan berkualitas, menjadikannya sekadar rutinitas. Tak pernah ada yang menganggap hal itu sebagai sesuatu hal yang istimewa. Seluruh jajaran redaktur di kantornya bisa menghasilkan tajuk rencana sebagus itu.

“Tidakkah terlalu riskan membiarkan kepemilikan dan pengelolaan benda cagar budaya berada di tangan perseorangan atau yayasan? Kamu tahu, Museum Kota juga berada di bawah yayasan?”

“Ya. Memang, sangat riskan. Apalagi, banyak di antara masyarakat yang tak mengetahui tentang aspek hukum dalam pengelolaan maupun kepemilikan benda-benda cagar budaya. Kamu masih ingat peristiwa beberapa waktu lalu, ketika benda-benda cagar budaya dari masa kerajaan Hindu dari Indonesia, tiba-tiba muncul di Balai Lelang Christie’s? Herannya, negara sama sekali tak mengetahui ada benda-benda seperti itu. Menyedihkan sekali, bukan?”

“Ya. Semudah itukah mengalihkan hak kepemilikan benda cagar budaya?”

“Tak semudah itu, Nicholas. Memang, benda cagar budaya tertentu dapat dimiliki atau dikuasai oleh perseorangan, sepanjang tetap memerhatikan fungsi sosial dan tak bertentangan dengan undang-undang. Hanya, di Pasal 15 Ayat 2 diatur secara jelas larangan-larangan untuk memindahkan, merusak, membawa benda cagar budaya ke luar wilayah RI, hingga memperdagangkannya, seperti yang terjadi pada peristiwa lelang itu.”

“Lantas bagaimana dengan peristiwa pencurian di Museum Kota? Aku tidak berpikir, para pencuri itu hanya orang iseng yang ingin menghiasi halaman rumah dengan Arca Agastya dan Nandiswara.”

Alexandra tertawa. Pria ini punya selera humor bagus. Alex percaya, setiap aspek dalam diri manusia –termasuk kecerdasan- bisa direkayasa, kecuali satu, yaitu selera humor yang bagus. Tak semua orang bisa merekayasa selera humor mereka agar bisa mengeluarkan lelucon yang lucu, tapi tetap terdengar cerdas di telinga orang lain.

“Memang tidak. Buat apa susah-susah menggotong benda seberat itu, kalau hanya ingin menjadikannya pajangan di halaman rumah?” Alex menggeleng, tampangnya berubah serius. “Aku tak akan heran bila tiba-tiba saja, entah kapan, kedua patung itu akan muncul di Balai Lelang atau semacamnya. Mudah-mudahan hal itu tidak terjadi.”

“Atau, berada di tangan kolektor, penawar tertinggi. Mungkinkah?” mata cokelat Nicholas menyapu penuh rasa ingin tahu.

“Mungkin saja. Di luar sana ada begitu banyak orang yang cukup gila dan punya cukup banyak uang untuk membeli benda-benda cagar budaya. Mereka rela menghabiskan uang puluhan juta bahkan ratusan juta, demi memperoleh benda-benda itu.”

“Tetapi, bukankah sebenarnya pengalihan hak kepemilikan itu sah-sah saja dilakukan? Setahuku, hal itu juga diperbolehkan dalam UU No. 5 Tahun 1992 itu,” ujar Nicholas lagi.

Pria ini seperti punya segudang pertanyaan di kepalanya! Tiba-tiba Alex merasa seperti mahasiswa yang tengah menghadapi ujian skripsi.

“Ya. Asalkan yang bersangkutan melaporkan pengalihan hak tersebut kepada negara. Bila tidak melapor, maka dianggap telah melakukan tindak pidana pelanggaran, seperti yang tercantum di Pasal 28 UU Nomor 5 Tahun 1992. Sebab, pada dasarnya semua benda cagar budaya itu dikuasai negara.”

“Tetapi, bukankah pengalihan hak itu banyak bentuknya? Bisa diwariskan, diberikan, dihibahkan, atau….”

“Diperdagangkan. Bisa saja,” tukas Alex, takjub pada kecepatan pria ini mempelajari hal baru yang berkaitan dengan kasus yang ditanganinya. Mereka saling tatap, dicekam oleh kengerian yang sama.

“Kau tahu, Nicholas, dalam hukum dikenal istilah pasal karet, yaitu pasal yang memiliki celah untuk bisa dimainkan?”

“Ya.”

“Kurasa, undang-undang ini begitu. Masih banyak celah di dalamnya.”

Nicholas mengangguk. Mereka berdua lagi-lagi saling tatap, saling memuja. Alex tidak mau terperangkap dalam atmosfer yang membius itu. Maka, ditutupnya laptop hingga menimbulkan bunyi cukup keras dan mengejutkan makhluk memesona di depannya.

“Well, kurasa kau akan bisa mengikuti kelas hukumku nanti malam dengan sangat baik, Nicholas. Sebab, aku akan membahas cagar budaya dan kau telah memperoleh lebih dari setengah materi yang akan kusampaikan di depan kelas!” ujarnya, lantang.

Pria itu tertawa. “Kalau begitu, aku murid yang beruntung.”

“Kurasa begitu,” angguk Alex. Kecuali jika kau diam-diam sengaja mengikutiku, imbuhnya, dalam hati.

“Hanya, aku belum tahu…,” ujar Nicholas lagi. Kalimatnya terpenggal oleh bunyi telepon seluler. Sesaat, pria itu disibukkan oleh teleponnya. “Ya, sebentar. Nanti aku ke sana. Aku sedang ada urus-an,” ujarnya kepada si penelepon, sebelum memutus sambungan.

“Hanya, aku belum tahu, karena kau belum pernah membahasnya di kelasmu,” ujarnya, melanjutkan kalimat yang terpenggal tadi.

“Apa itu?”

“Adakah hukum yang mengatur hubungan antara dosen dengan mahasiswanya di luar jam kuliah?”

“Kenapa?”

“Sebab, aku sedang kelaparan dan ingin mengajakmu makan siang. Tapi, aku takut, ajakanku itu bertentangan dengan hukum.”

Alexandra tertawa. Cara yang manis untuk mengajak makan siang seorang wanita! Kadang ia lupa, Nicholas bukan pemuda ingusan, meskipun usia Nicholas terpaut lima tahun lebih muda darinya.

Nicholas bukan anak kemarin sore, Alex! Lihat catatan percintaannya. Sudah banyak wanita yang dibuatnya menderita! Lihat seberapa sering telepon selulernya berdering dan selalu telepon dari wanita! Hmm, ia ingin membuat Nicholas menderita sedikit agar dia belajar bahwa pengorbanan itu diperlukan demi memperoleh sesuatu.

“Memang belum ada aturan hukum yang baku tentang itu,” ia mendengar suaranya sendiri berkata, memecah keheningan. “Maaf, aku sedang dikejar deadline. Aku harus kembali ke kantor,” ujarnya lagi, seraya melirik arloji di pergelangan tangan, supaya lebih meya-kinkan Nicholas bahwa ia terburu-buru.

Ada gurat kekecewaan di sepasang mata cokelat Nicholas. Hanya sekilas. Detik berikutnya, sepasang mata itu kembali berbinar. “Baiklah. Tetapi, kapan-kapan, kuharap kau mau menemaniku makan siang,” kata Nicholas, dengan ekspresi seorang anak yang tengah merajuk agar permintaannya dituruti.

Alexandra hanya mengangkat bahu, sambil melempar senyum termanisnya, sebelum pergi meninggalkan pria itu sendiri.


Penulis: Astrid Prihatini WD


 


polling
Seberapa Korea Anda?

Hallyu wave atau gelombang Korea masih terus 'mengalir' di Indonesia. Penggemar KDrama, Kpop di Indonesia termasuk salah satu yang paling besar jumlahnya di dunia. Lalu seberapa Korea Anda?