Trending Topic
Menurut Aturan, Anak Harry – Meghan Kelak Tidak Bisa Bergelar Pangeran Atau Putri. Mengapa?

19 Oct 2018


Foto: Instagram/kensingtonpalace
 
 
Pangeran Harry dan Meghan Markle, Duchess of Sussex baru-baru ini mengumumkan kehamilan anak pertama mereka. Kabar yang disambut suka cita oleh khalayak akan generasi baru Kerajaan Inggris setelah Pangeran George, Putri Charlotte dan Pangeran Louis.

Namun, tidak seperti ketiga sepupunya –anak-anak dari Pangeran William dan Kate Middleton, Duchess of Cambridge, bila lahir kelak anak Pangeran Harry dan Meghan tidak akan mendapatkan gelar “Pangeran” atau “Putri”.

Hal ini sudah diatur oleh dekrit yang dibuat oleh Raja Inggris, Raja George V pada tahun 1917. “Pada waktu itu terjadi revolusi di seluruh Eropa dan banyak kerajaan runtuh. Alhasil George V ingin merampingkan anggota kerajaan, hal serupa yang ingin dilakukan Pangeran Charles saat ini,” ujar Imogen Llyod Webber, royal koresponden ABC News kepada TIME.

Secara singkat, dekrit itu mengatur bahwa untuk anggota Kerajaan berstatus cicit, maka hanya cicit tertua laki-laki (George) dari cucu tertua laki-laki (William) dari anak tertua laki-laki (Charles) dari Ratu/Raja yang berkuasa (Elizabeth II), yang otomatis menyandang gelar Pangeran atau Putri di depan nama baptis mereka. Dengan demikian, seluruh cicit Ratu mendapatkan gelar “Lord” atau “Lady”, dan tidak perlu disapa sebagai “His Royal Highness” atau “Her Royal Highness. (HRH)”

Namun Ratu Elizabeth II memberikan dispensasi untuk anak-anak Pangeran William-Kate dengan mengangkat Charlotte dan Louis menjadi HRH. Pada tahun 2013, beberapa bulan sebelum George lahir, Ratu mengeluarkan dekrit untuk meng-update dekrit raja George V, yang menjamin seluruh anak-anak William-Kate, baik perempuan maupun laki-laki akan bergelar “Pangeran” atau “Putri”. Perubahan ini diikuti parlemen Inggris mengesahkan hukum yang menjamin bahwa “Putri” baru yang akan lahir tidak akan dilewati haknya dalam urutan suksesi tahta kerjaan oleh siapapun “Pangeran” yang lahir setelahnya.

Namun, Llyod Webbe menambahkan, untuk anak Harry-Meghan kelak, bisa jadi Ratu Elizabeth juga melakukan intervensi. “Tidak ada hal yang berat untuk hal itu,” ujar Webber. Anak yang masih berusia beberapa minggu dalam perut ibunya ini saat ini menempati urutan ketujuh dalam suksesi.

“Pada akhirnya, hal ini akan tergantung pada keinginan Harry dan Meghan. Harry sudah pernah mengaku betapa sulitnya hidup sebagai anggota Kerajaan,” ujar Webber. Sementara, sebagai orang Amerika dan menganut ideologi liberal, Meghan dinilai akan belajar dari pengalaman anak-anak tante Pangeran Harry, Putri Anne, yang tidak menyandang gelar apapun di depan nama mereka.

Publik mungkin berharap, si anak kelak akan mewarisi gelar kedua orang tuanya, Duke dan Duchess of Sussex, namun hal ini hanya akan terjadi bila anak mereka kelak laki-laki. Itupun juga akan diwariskan kepada si anak setelah Harry meninggal dunia. Sebelum hal itu terjadi, maka anak laki-laki Harry akan bergelar Earl of Dumbarton.

Dan karena undang-undang Inggris hanya mengenal pewarisan gelar Duke kepada keturunan laki-laki, maka anak perempuan Harry-Meghan akan bergelar “Lady”, dengan nama keluarga Mountbatten-Windsor.  Dengan demikian, bila kelak anak Harry-Meghan lahir, maka akan ada Earl of Dumbarton atau Lady Mountbatten-Windsor baru. (f)


Topic

#meghanmarkle, #pangeranharry, #royalfamily

 


polling
Seberapa Korea Anda?

Hallyu wave atau gelombang Korea masih terus 'mengalir' di Indonesia. Penggemar KDrama, Kpop di Indonesia termasuk salah satu yang paling besar jumlahnya di dunia. Lalu seberapa Korea Anda?