
Foto: Pexels
Menyusul adanya laporan dari sejumlah media massa yang mengabarkan ada seorang pasien di Depok, Jawa Barat yang ditolak rumah sakit, bahkan diharuskan membayar uang muka untuk mendapatkan ruang isolasi, Satgas Penanganan COVID-19 menperingatkan pihak rumah sakit agar menerima pasien COVID-19 yang datang.
Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19, Prof Wiku Adisasmito, kembali menegaskan bahwa biaya perawatan dan pengobatan COVID-19 sepenuhnya ditanggung oleh negara atau pemerintah.
Untuk itu, Satgas menghimbau agar rumah sakit dapat mengikuti aturan pemerintah dalam menangani pasien COVID-19. Jika tidak diindahkan pihak rumah sakit, ada sanksi yang akan dijatuhkan, apabila terbukti adanya pelanggaran atas aturan tersebut. Kementerian Kesehatan dan Satgas Penanganan COVID-19 terus memonitor pelanggaran seperti itu. Prof Wiku juga mengingatkan kepada masyarakat yang mengalaminya, untuk segera melaporkan ke dinas kesehatan setempat atau satgas setempat.
Tidak dipungkiri, beberapa hari terakhir ini peningkatan angka positif COVID-19 juga mempengaruhi ketersediaan rumah sakit untuk pasien COVID-19. Setelah libur panjang Natal dan tahun baru yang lalu, terjadi kenaikan pasien terkonfirmasi positif COVID-19. Data Satgas per Jumat (29/01/2020) angka positif COVID-19 mencapai 1.051.795.
Prof Wiku menekankan bahwa jumlah kasus aktif, dimana angka itu mewakili masyarakat yang masih membutuhkan perawatan medis yang maksimal untuk mencapai kesembuhan. Namun, nyatanya ketersediaan tempat tidur pasien COVID-19 di rumah sakit rujukan yang ada saat ini sekitar 81 ribu. "Atau (tempat tidur) hanya setengah dari kasus yang ada. Ditambah lagi, jumlah tenaga kesehatan yang terbatas," jelasnya.
Saat Ini, Bed Occupancy Rate (BOR) rumah sakit di Indonesia sudah mencapai 63,66%. Secara nasional ketersediaan tempat tidur bagi pasien positif COVID-19 masih ada, hanya saja apabila dilihat secara kota per kota seperti di Provinsi DKI Jakarta dan Banten, BOR telah mencapai di atas 80%.
Mengatasi situasi tersebut, pemerintah dalam hal ini Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengizinkan seluruh rumah sakit di Indonesia, termasuk rumah sakit swasta untuk membuka layanan pasien COVID-19 sejauh memenuhi standar Kemenkes dan memiliki sarana dan fasilitas memadai. Sampai kini sudah tercatat lebih dari 1.600 rumah sakit yang membuka layanan bagi pasien COVID-19.
“Khususnya di rumah sakit yang berada di zona merah, diinstruksikan untuk menambah atau mengalihfungsikan tempat tidur minimal 40% untuk ruang isolasi pasien COVID-19 dan 25% untuk ruang ICU. Untuk rumah sakit yang berada di zona kuning, diinstruksikan mengalih fungsikan tempat tidur sebanyak 30% dan ICU 20%. Untuk zona hijau, diharapkan mengalih fungsikan 25% dan penambahan ICU 15%,” terang Prof dr Abdul Kadir, Ph.D, Sp. THT-KL(K), MARS, Dirjen Pelayanan Kesehatan Kemenkes menyampaikan, pada acara Dialog Produktif bertema Peningkatan Kapasitas Rumah Sakit Tangani Pasien COVID-19 yang diselenggarakan oleh Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN), Rabu (27/1).
Efektivitas kebijakan ini secara umum menambah kapasitas dan kapabilitas rumah sakit di seluruh Indonesia. “Rumah sakit di bawah Kemenkes terjadi penambahan hampir 2.000 tempat tidur, atau peningkatan tempat tidur pasien COVID-19 dari 17% menjadi 38% dari semua rumah sakit tersebut,” tambah Prof Abdul Kadir.
Walaupun Pemerintah telah berupaya maksimal menambah tempat tidur dan tenaga kesehatan. Tetapi hal penting menurut Prof Wiku yang harus kita ingat bersama adalah sebanyak apapun tempat tidur dan tenaga kesehatan yang ditambah, tidak akan cukup menangani kasus COVID-19 jika angkanya terus bertambah.
Satu-satunya cara menekan pertambahan kasus aktif ialah dengan menerapkan protokol kesehatan agar penularan dapat dicegah. "Protokol kesehatan tidak hanya menyelamatkan nyawa, namun dapat membantu kita untuk bisa beraktivitas produktif dan aman di tengah pandemi," pesan Prof Wiku.
Menanggapi rumor yang beredar bahwa pemerintah belum melunasi kewajiban pembayaran perawatan pasien COVID-19 kepada rumah sakit swasta, Prof Abdul Kadir menerangkan bahwa sejauh ini Kemenkes telah melakukan kewajiban pembayaran hampur Rp15 triliun kepada 1.683 rumah sakit. (f)

Baca Juga:
Terkini, IDI Mencatat 647 Petugas Medis dan Kesehatan Wafat Akibat COVID-19
Angka Positif COVID-19 Tembus 1 Juta, Menkes Ingatkan Masyarakat untuk Lebih Disiplin 3M
Sudah Divaksin Tapi Masih Kena Covid-19. Kok Bisa?
Faunda Liswijayanti
Topic
#ingatpesanibu, #3m, #corona, #covid19




