Trending Topic
Kasus COVID-19 Kembali Melonjak, Jakarta Siapkan 31 Fasilitas Karantina

16 Jun 2021


Foto: Shutterstock


Perkembangan penanganan COVID-19 pada minggu kelima paska libur Idul Fitri, menunjukkan kenaikan kasus mingguan yang masih didominasi provinsi-provinsi dari Pulau Jawa. Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19 Prof. Wiku Adisasmito menyebut 6 provinsi urutan teratas dalam kenaikan kasus berasal di Pulau Jawa. 

Yaitu, DKI Jakarta naik 7.132 kasus, Jawa Tengah naik 4.426 kasus, Jawa Barat naik 2.050 kasus, DI Yogyakarta naik 973 kasus, Jawa Timur naik 939 kasus serta Banten naik 440 kasus. 

"Kenaikan kasus ini, pada daerah tujuan mudik seperti Jawa Tengah, Jawa Timur, DIY, Banten dan Jawa Barat. Sementara  daerah asal mudiknya yaitu DKI Jakarta," ungkap Prof. Wiku dalam keterangan pers Perkembangan Penanganan COVID-19 di Graha BNPB, Selasa (15/6/2021) yang juga disiarkan kanal YouTube Sekretariat Presiden. 

Mengantisipasi lonjakan kasus tersebut, Satgas Penanganan COVID-19 melakukan pendekatan secara pentahelix dengan menekankan prinsip 3K, yaitu Komunikasi, Koordinasi dan Kolaborasi. 

Operasi yustisi terus ditingkatkan untuk mengawasi penegakan protokol kesehatan dan pembatasan mobilitas masyarakat. Jumlah testing dan tracing terus ditingkatkan untuk menjaring yang positif COVID-19. Sekaligus mengoptimalkan peran pos komando (posko) desa/kelurahan untuk memperketat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). 

"Satgas menyusun strategi pengendalian kasus termasuk memastikan ketersediaan fasilitas dan manajemen kasus dengan memanfaatkan fasilitas karantina terpusat," jelas Prof Wiku. 

Satgas telah mengantisipasi tren kenaikan kasus di Provinsi DKI Jakarta sejak 18 Mei 2021 dengan menambah jumlah tempat tidur di fasilitas karantina terpusat diantaranya 2000 tempat tidur di Wisma Atlet Kemayoran. Selain Wisma Atlet, ada 31 fasilitas karantina terpusat lainnya juga ditambah dengan total lebih dari 8.000 tempat tidur. Hal ini agar Bed of Ratio (BOR) di Wisma Atlet dan lainnya dapat menurun. 

"Penambahan ini dimaksudkan untuk mengurangi peluang penularan di rumah, serta mengurangi beban rumah sakit dan tenaga kesehatan di Jakarta dan sekitarnya," ujar Prof. Wiku.

Selain itu, Prof. Wiku mengingatkan Rumah sakit dan Puskesmas (Pusat Kesehatan Masyarakat) untuk selalu siap setiap waktu menghadapi lonjakan kasus. Karena, sebagai fasilitas pelayanan kesehatan umum vital sudah semestinya siap menghadapi kondisi COVID-19 saat terkendali, maupun saat kondisi dalam kegawatdaruratan.

Ada beberapa upaya yang dapat dilakukan untuk mempertahankan kesiapan fasilitas pelayanan kesehatan dalam penanganan pandemi COVID-19. Upaya tersebut sesuai pedoman CDC yang meliputi perlindungan tenaga kesehatan dan perlindungan pada pasien.

Dalam perlindungan tenaga kesehatan, yang harus menjadi perhatian penyelenggara fasilitas kesehatan adalah:
1/ Vaksinasi tenaga kesehatan sebagai jaminan SDM kesehatan sesuai dengan kapasitas pelayanan kesehatan yang mencukupi.
2/ Skrining pasien dan pengunjung sesuai anjuran dari Kementerian Kesehatan. 
3/ Penggunaan alat pelindung diri (APD) secara layak oleh tenaga kesehatan yang merawat secara langsung pasien.
4/ Melakukan inventarisasi APD secara berkala dan jumlah beserta kualitasnya harus sesuai yang dibutuhkan. 
5/ Mendorong pegawai yang sakit untuk tetap di rumah seperti yang mengalami demam, gangguan saluran pernapasan atau gejala mirip COVID-19.
6/ Pastikan tenaga kesehatan mendapat hak cuti sesuai aturan ketenagakerjaan yang berlaku serta pastikan karyawan memahaminya. 

Sedangkan upaya perlindungan pasien yang harus terus ditingkatkan adalah:
1/ Menangani pasien sesuai pedoman tata laksana klinis terbaru, mengacu pedoman organisasi profesi dan Kementerian Kesehatan.
2/ Memisahkan ruangan perawatan bagi pasien COVID-19 sesuai tingkatan gejalanya baik tanpa gejala, gejala ringan, gejala sedang, gejala berat atau kritis. Serta memastikan pemisahan pasien dengan pasien non-COVID-19 dengan ruangan berventilasi cukup. 
3/ Memastikan pasien mendapatkan vaksinasi COVID-19 dan memastikan optimalisasi upaya preventif lainnya untuk mencegah penularan di dalam rumah sakit seperti kedisiplinan protokol kesehatan.
4/ Mempertimbangkan strategi mengefektifkan kapasitas rumah sakit misalnya dengan memanfaatkan teknologi telemedicine dan alat assesement. 

Langkah lain yang dilakukan untuk menangani lonjakan kasus COVID-19 di Jakarta adalah penerapan PPKM mikro yang diperpanjang hingga 28 Juni 2021 dan penerapan WHF hingga 75 persen serta zona merah.

Prof. Wiku juga kembali mengingatkan masyarakat di daerah yang sedang mengalami kegentingan kasus untuk selalu mematuhi protokol kesehatan dan mentaati kebijakan pemerintah termasuk membatasi mobilitas masyarakat di dalam dan luar negeri.

"Penting diketahui, apapun varian COVID-19 yang ada di masyarakat, apabila kita patuh dan disiplin protokol kesehatan serta mematuhi kebijakan pemerintah, maka dapat meminimalisasi tingkat penularan yang terjadi di masyarakat," pungkas Prof. Wiku. (f) 


Baca Juga: 
Jangan Anggap Sepele, Angka Kasus Positif Covid-19 di Tanah Air Kembali Naik Lagi
Antisipasi Lonjakan Kasus Covid-19 di Ibu Kota, Tower 8 Wisma Atlet dan Tower 5 Rusun Nagrak Dibuka Untuk Isolasi
Pemprov DKI Jakarta Mulai Vaksinasi Warga Usia 18 Tahun ke Atas
 

 


Faunda Liswijayanti


Topic

#covid19, #corona

 


polling
Seberapa Korea Anda?

Hallyu wave atau gelombang Korea masih terus 'mengalir' di Indonesia. Penggemar KDrama, Kpop di Indonesia termasuk salah satu yang paling besar jumlahnya di dunia. Lalu seberapa Korea Anda?