Trending Topic
Kasus Anak Tenggelam di Makassar, Ini Tip Aman Membawa Anak Ke Tempat Wisata

10 Oct 2017


Foto: Pixabay

Baru-baru ini berita seorang anak berusia empat tahun yang tewas tenggelam saat sedang berenang di sebuah hotel di Makasar sungguh memprihatikan. Balita berinisial AR warga Makassar ini mengalami musibah naas saat tengah menikmati fasilitas hotel bersama keluarganya. Video detik-detik tenggelamnya korban yang diunggah salah satu tamu hotel yang merekam dari kamarnya di lantai teratas ini pun menjadi viral di media sosial.
 
Insiden ini memicu perbincangan ramai di media sosial sekaligus menjadi pengingat bagi para orang tua untuk lebih berhati-hati dan menjaga anak saat berada di tempat wisata agar meminimalkan insiden yang dapat menimpa anak saat traveling.
 
Mengajak keluarga untuk berwisata memang bisa ke mana saja, dari kebun binatang, pantai yang indah, kolam renang, wahana bermain, hingga mal. Menurut M. Insan Nurrohman dari Disaster Management Institute of Indonesia (DMII), berkunjung ke lokasi wisata manapun, orang tua hendaknya menyadari akan selalu adanya ancaman bahaya bagi dirinya maupun anak-anaknya. Oleh sebab itu, pengawasan total orang tua kepada anak-anaknya penting untuk dilakukan sepanjang waktu.
 
“Apalagi untuk anak-anak di bawah usia tiga tahun, yang mayoritas belum bisa membedakan antara aman dan berbahaya, sehingga potensi bahayanya sangat tinggi,” ungkap Insan.
 
Lebih lanjut Insan menjelaskan, bahaya di tempat wisata bisa berbagai macam. Mulai dari tersesat, hilang, diculik, terperosok, terbentur, digigit serangga, terkena duri, tenggelam, diterkam hewan keracunan, terinfeksi kuman, dan lain sebagainya. Untuk itu, orang tua harus memiliki safety procedures saat berada di lokasi wisata.
 
Selain itu, orang tua juga perlu memiliki rencana tindakan. “Misalnya, dengan membawa P3K, mencari tahu lokasi perawatan terdekat, hingga menyimpan nomor-nomor darurat yang bisa dihubungi,” jelas Insan. 
 
Keamanan di tempat wisata juga bukan semata-mata menjadi tanggung jawab orang tua yang membawa anak kecil. Menurut Insan, pengelola wisata, pemerintah daerah, serta pengunjung lainnya juga perlu memahami tentang konsep keselamatan. Karena pada dasarnya wisatawan berhak atas perlindungan hukum dan keamanan serta perlindungan asuransi untuk kegiatan pariwisata yang berisiko tinggi.
 
Dijelaskan dalam Undang Undang No 10 tahun 2010 tentang Kepariwisataan, bahwa pengusaha pariwisata berkewajiban untuk memberikan kenyamanan, perlindungan keamanan, dan keselamatan wisatawan serta memberikan perlindungan asuransi pada usaha pariwisata dengan kegiatan yang berisiko tinggi.
 
“Dengan adanya aturan yang tertulis dari pemerintah, pihak-pihak pengelola tempat wisata harus memiliki sistem visitor safety yang baik dan transparan untuk menjamin keselamatan pengunjung,” jelas Insan. (f)

Baca juga:
6 Hal yang Harus Diperhatikan Saat Mengajak Anak ke Tempat Wisata
6 Kiat Menjaga Anak di Tempat Umum

Faunda Liswijayanti


Topic

#anak

 


polling
Seberapa Korea Anda?

Hallyu wave atau gelombang Korea masih terus 'mengalir' di Indonesia. Penggemar KDrama, Kpop di Indonesia termasuk salah satu yang paling besar jumlahnya di dunia. Lalu seberapa Korea Anda?