Trending Topic
Ini Kronologi Kasus Baiq Nuril, Korban Pelecehan Seksual yang Harus Mendekam di Penjara

9 Jul 2019


Dok. Antara News


Kamis (4/7) lalu, ajuan peninjauan kembali (PK) oleh Baiq Nuril ditolak oleh Mahkamah Agung. Ini membuat mantan guru honorer dari Nusa Tenggara Barat ini harus mendekam di penjara selama 6 bulan dan denda Rp 500 juta karena merekam pelecehan seksual yang dilakukan oleh atasannya lewat sambungan telepon.
 
Apa sebenarnya yang terjadi pada Baiq Nuril, korban pelecehan seksual yang bukannya mendapatkan keadilan tapi justru harus berakhir di balik jeruji besi?
 
Berikut kronologi kasus Baiq Nuri :
 
(Agustus 2012)
Baiq Nuril yang masih berstatus sebagai guru honorer di SMAN 7 Mataram, NTB ini tiba-tiba ditelepon oleh kepala sekolahnya, Muslim. Dalam percakapan tersebut, Muslim bercerita tentang pengalaman seksnya dengan wanita lain. Nuril pun merekam percakapan tersebut.
 
Tak hanya melalui percakapan telepon, Nuril juga mengaku sering dipanggil ke ruangan kepala sekolahnya untuk mendengarkan hal yang sama.
 
(Desember 2014)
 
Karena desakan rekan-rekan kantornya, Nuril menyerahkan rekaman percakapan tersebut kepada IM, salah seorang rekannya. Hasil rekaman tersebut pun diberikan kepada Kepala Dinas Pendidikan, yang menyebabkan persebarannya menjadi lebih luas.
 
(Maret 2015)
Akibatnya, Muslim dimutasikan. Namun, Nuril justru dipecat dan dipaksa untuk menghapus rekaman yang ada. Dan Muslim juga melaporkan Nuril ke polisi atas dugaan pelanggaran UU ITE.
 
(Maret 2017)
Nuril diproses dan mengharuskannya di tahan oleh polisi.
 
(Juli 2017)
Kasus pun berlanjut ke sidang di Pengadilan Negeri Mataram. Dari sidang tersebut, majelis hakim pun menyatakan bahwa Nuril tidak bersalah.
 
(September 2018)
Namun, jaksa penuntut mengajukan banding hingga tingkat kasasi, yang justru membuat Mahkamah Agung memvonis Nuril dengan hukuman 6 bulan penjara dan denda Rp 500 juta karena dianggap melanggar UU ITE, Pasal 27 ayat 1 tentang penyebaran konten kesusilaan.
 
(November 2018)
Pihak kuasa hukum Baiq Nuril pun mengajukan PK kepada Mahkamah Agung.
 
(Juli 2019)
Mahkamah Agung menolak PK yang diajukan oleh Baiq Nuril, yang membuatnya tetap harus menjalani hukuman penjara 6 bulan dan denda Rp 500 juta. (f)


BACA JUGA : 
Mencari Keadilan untuk Baiq Nuril, yang Dilecehkan tapi Justru Dipenjara
Pelecehan Seksual: Ketika Korban Juga Menjadi Terdakwa
Pelecehan Di Tempat Kerja, Bisa Dilakukan Siapapun Dan Menimpa Siapapun


 


Topic

#pelecehanseksual, #baiqnuril

 


polling
Seberapa Korea Anda?

Hallyu wave atau gelombang Korea masih terus 'mengalir' di Indonesia. Penggemar KDrama, Kpop di Indonesia termasuk salah satu yang paling besar jumlahnya di dunia. Lalu seberapa Korea Anda?