
Foto: 123RF
Benarkah Kini Konsumen Tak Lagi Raja?
Baru-baru ini netizen dikejutkan oleh kasus penahanan komika Muhadkly M.T. alias Acho atas tuduhan pencemaran nama baik yang diatur oleh UU ITE. Tahun 2015 silam, Acho mengunggah curhatan mengenai kekecewaannya tinggal di Apartemen Green Pramuka City, Jakarta Pusat, di akun Twitter dan blog pribadinya.
Acho membeberkan panjang lebar persoalan yang dihadapinya selama dua tahun bermukim di sana, yaitu masalah sertifikat yang tak kunjung diterimanya, kenaikan iuran pengelolaan lingkungan, sistem perpakiran, dan dikenakannya biaya renovasi. Merasa tertipu, Acho juga mengimbau orang-orang untuk tidak melakukan pembelian unit apartemen di sana agar tak mengalami nasib buruk sepertinya.
Pihak pengelola Apartemen Green Pramuka menilai tulisan Acho yang blak-blakan membagikan pengalamannya kepada publik itu sangatlah merugikan pihak mereka. Hal ini terkait dengan penurunan angka penjualan yang mereka alami setelah keluhan Acho tersebar ke mana-mana.
Cuitan Acho: “Ada maling berkedok pengelola di #greenpramuka,” memang menjadi trending topic di Twitter. Begitu juga dengan tulisannya di blog, menjadi viral. Kasusnya makin meruncing setelah kemudian Acho diseret ke ranah hukum karena curhatan-nya itu.
Acho dijerat menggunakan Pasal 27 Ayat 3 UU ITE dan Pasal 310-311 KUHP. Pasal yang sama pernah juga membawa Prita Mulyasari mendekam di balik jeruji besi, beberapa tahun silam. Lewat surel, Prita menceritakan pengalaman buruknya ketika tahun 2008 ia dirawat di RS Omni Internasional Alam Sutera, Tangerang Selatan, dan mengalami malapraktik. Surel yang sejatinya ditujukan hanya ke beberapa teman, menyebar luas di luar kontrolnya.
Sama seperti kasus hukum yang dialami Acho, pihak RS Omni Internasional merasa nama baik rumah sakit dan dokter-dokter yang disebutkan namanya oleh Prita dalam surelnya tercoreng.
Menanggapi kedua kasus ini, Mustafa Aqib Bintoro, Staf Pengaduan dan Hukum Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), berkomentar, “Implikasi negatif ketika seseorang berpendapat di media sosial itu tidak terbatas. Sehingga, ketika tidak diterima pada tempatnya, jadi dipandang negatif dan berujung represif yaitu dituduh melakukan tindak perdata atau pidana.”
Data survei YLKI menyebutkan, telah menerima 781 Pengaduan tertulis dan 1.083 Pengaduan lewat telepon dari konsumen. Dengan komoditas teratas yang paling banyak dikeluhkan:
- Jasa keuangan
- Perumahan
- Belanja online
- Telekomunikasi
- Listrik
- Transportasi
Beruntung Acho bisa menemui jalan damai setelah proses mediasi dengan pihak manajemen Apartemen Green Pramuka City. Laporannya dicabut oleh penggugat karena Acho memegang banyak bukti kuat, di antaranya brosur pemasaran yang masih disimpannya.
“Iklan dan brosur itu sifatnya mengikat untuk konsumen yang telah diakui oleh Mahkamah Agung. Jika tidak sesuai dengan apa yang diiklankan, konsumen berhak komplain. Sebab, konsumen membeli atas dasar iklan atau brosur itu,” kata Mustafa.
Namun, tidak demikian halnya dengan Prita. Pada 11 Mei 2009, Pengadilan Negeri Tangerang memenangkan gugatan RS Omni. Putusan perdata menyatakan Prita terbukti melakukan perbuatan hukum yang merugikan RS Omni. Hakim memutuskan Prita harus membayar kerugian materiil sebesar Rp161 juta sebagai pengganti uang klarifikasi di koran nasional dan Rp100 juta untuk kerugian imateriil.
Prita pun mengajukan banding, dan baru pada 17 September 2012 Mahkamah Agung membebaskannya dari tuduhan pencemaran nama baik. (f)
Ikuti ulasan ini di Topik #LITERASIDIGITAL dan #CERDASBERMEDIASOSIAL
Baca juga:
Kekuatan Tagar di Media Sosial
Aksi Razia Undang Simpati, Dalam 36 Jam Terkumpul Donasi Rp265 Juta
Topic
#gadget, #literasidigital, #cerdasbermediasosial




