
Foto: Freepik
Satgas COVID-19 secara resmi telah mengumumkan bahwa Indonesia sedang menghadapi gelombang kedua COVID-19. Kasus positif COVID-19 semakin hari semakin tinggi, mengakibatkan tingkat keterisian tempat tidur di rumah sakit juga meningkat. Sejumlah rumah sakit mulai kewalahan melayani pasien.
Seiring dengan program pemerintah mempercepat program vaksinasi, pemerintah juga berencana menerapkan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat pada 3 hingga 20 Juli 2021 di kawasan Jawa dan Bali. Presiden Joko Widodo menjelaskan, kebijakan tersebut diambil untuk mengatasi lonjakan kasus positif COVID-19. "Kita harus hati-hati, kita harus tetap waspadan, kita tidak boleh lengah," tegas Jokowi, yang juga menekankan bahwa pemulihan ekonomi sangat bergantung pada penanganan pandemi.
Melansir Tempo.co, PPKM ini diterapkan dalam empat tahapan berbeda, tergantung pada jumlah kasus positif COVID-19 di suatu daerah dan tingkat keterisian tempat tidur rumah sakit. Empat tahapan ini adalah:
1. PPKM Darurat: diterapkan jika kasus harian mencapai lebih dari 20.000 kasus dan tingkat keterisian rumah sakit di atas 70%
2. PPKM Ketat: diterapkan jika kasus harian antara 10.000 - 20.000 kasus dan tingkat keterisian rumah sakit antara 50% - 70%.
3. PPKM Sedang: diterapkan jika kasus harian antara 5.000 - 10.000 kasus dan tingkat keterisian rumah sakit antara 30% - 50%.
4. PPKM Terbatas: diterapkan jika kasus harian kurang dari 5.000 kasus dan keterisian rumah sakit di bawah 30%.
Untuk PPKM Darurat, ini aturan yang dirancang di beberapa area kegiatan:
1. Kantor pemerintah dan swasta
- WFH 100% untuk sektor non esensial
- WFH 50% dan WFO 50% untuk sektor esensial
- WFH dan WFO diterapkan dengan protokol kesehatan secara lebih ketat
- Pengaturan waktu kerja secara bergantian
- Tidak melakukan mobilisasi ke daerah lain
2. Belajar mengajar
- Zona merah dan zona oranye dilakukan secara online
- Zona lain disesuaikan pengaturan Kemendikbudristek.
3. Tempat makan
- Hanya menerima layanan pesan antar dan takeaway
4. Pasar tradisional dan supermarket
- Jam operasional hingga pukul 20.00
- Maksimal pengunjung 50% kapasitas
5. Kegiatan ibadah
- Zona merah dan zona oranye ditiadakan sementara sampai dinyatakan aman
- Zona lain sesuai pengaturan Kementerian Agama
6. Fasilitas umum dan tempat wisata
- Zona merah dan zona oranye ditutup sementara
- Zona lain diizinkan buka dengan maksimal 25% kapasitas
7. Transportasi umum
- Kendaraan umum, angkutan massal, taksi konvensional dan taksi online, ojek online dan pangkalan, serta kendaraan sewa, dapat beroperasi
- Kapasitas maksimal 70%
Semua kegiatan yang diperbolehkan untuk beroperasi harus menerapkan protokol kesehatan yang lebih ketat daripada biasanya, agar pandemi bisa cepat terkendali.
Stay safe, everyone! (f)
Baca Juga:
Ibu Hamil, Sekarang Giliran Anda Untuk Vaksinasi
Presiden Joko Widodo Umumkan Vaksinasi Anak Usia 12 hingga 17 Tahun Segera Dimulai
Virus Corona Varian Delta Makin Mengkhawatirkan, Masyarakat Disarankan Pakai Masker Dobel
Topic
#PPKM, #pandemi, #covid-19, #viruscorona




