
Foto: Shutterstock
Mulai hari ini, Jumat (5/6/2020) Pemerintah DKI Jakarta seperti diumumkan oleh Gubernur Anies Baswedan memperpanjang status PSBB di Jakarta dan menetapkan bulan Juni sebagai masa transisi. Artinya, Aturan PSBB tetap berlaku namun diikuti dengan transisi menuju kota Jakarta yang aman, sehat dan bebas dari vCOVId-19 agar masyarakat bisa kembali melakukan kegiatan sosial ekonomi. “Dalam masa transisi ini kegiatan sosial ekonomi sudah bisa dilakukan secara bertahap dan ada batasan yang harus ditaati," jelas Anies.
Setelah hari ini, pekan pertama kegiatan keagamaan seperti sholat Jumat sudah bisa dilakukan di masjid dengan protokol kesehatan, mulai senin (8/6/2020) pemerintah Jakarta membuka perkantoran untuk kembali beraktivitas. Meski begitu ada beberapa aturan protokol kesehatan yang harus dipenuhi oleh pemilik perusahaan dan gedung perkantoran. Saat ini, jumlah karyawan perhari yang berada di kantor hanya diperbolehkan 50% dari kapasitas kantor. Jadi, jika perusahaan memiliki 1.000 karyawan, yang hadir dalam satu hari di kantor hanya 500 karyawan saja. Ini artinya pemberlakukan WFH harus tetap berjalan.
Penerapan jaga jarak di ruang kerja harus dilakukan dengan memberi jarak 1 meter antar meja karyawan. Untuk menghindari penumpukan orang di lift, pemerintah Jakarta juga menetapkan aturan masuk, istirahat, dan pulang yang terbagi dalam dua shift dengan perbedaan masing-masing 2 jam. “Ada shift yang masuk jam 7 dan ada yang masuk jam 9. Hal Ini dilakukan agar tidak terjadi penumpukan terutama untuk perusahaan yang berada di gedung perkantoran dengan lebih dari 4 lantai,” ungkap Anies.
Gedung perkantoran juga wajib menyediakan pengecekan suhu di pintu masuk, membatasi jumlah orang di dalam lift, serta menyediakan tempat untuk cuci tangan dan hand sanitizer. Semua orang diwajibkan untuk mengenakan masker baik saat di dalam ruangan maupun di luar ruangan. Selain itu, hanya karyawan yang sehat saja yang boleh datang ke kantor.
Agar suasana kembali ke kantor tidak jadi mengkhawatirkan dan bikin stres karena takut tertular COVID-19, terapkan langkah-langkah keamanan berikut ini seperti ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan republik Indonesia. Mulailah dari diri kita sendiri:
Protokol Kesehatan Selama di Tempat Kerja
1/ Saat tiba, segera cuci tangan
2/ Gunakan siku untuk menekan lift
3/ Tidak berkerumun, jaga jarak
4/ Bersihkan meja dan area kerja
5/ Kurangi menyentuh fasilitas / peralatan bersama
6/ Usahakan aliran udara dan sinar matahari masuk
7/ Biasakan tidak berjabat tangan
8/ Gunakan selalu masker
Protokol Kesehatan Saat Tiba di Rumah
1/ Jangan bersentuhan dengan anggota keluarga sebelum membersihkan diri
2/ Cuci pakaian dan masker dengan deterjen
3/ Bersihkan peralatan seperti handphone, kacamata, tas, Jika diperlukan
Protokol Kesehatan Saat Perjalanan Dari/Ke Tempat Kerja
1/ Pastikan dalam kondisi sehat
2/ Gunakan masker
3/ Dalam menggunakan transportasi umum, perhatikan beebrapa hal berikut:
- Tetap jaga jarak
- Kurangi menyentuh fasilitas umum
- Selalu gunakan handsanitizer
- Gunakan helm sendiri
- Upayakan membayar non tunai
(f)
Baca Juga:
Mulai Besok, 5 Juni 2020, PSBB Jakarta Masuk Masa Transisi, Apa Maksudnya?
Peningkatan Anak Stunting Hingga Ledakan Penduduk Dikhawatirkan Terjadi Pasca Pandemi COVID-19
PSBB Belum Efektif Menekan Pergerakan Manusia Keluar-Masuk Jakarta
Faunda Liswijayanti
Topic
#psbbtransisi, #psbbjakarta, #wfh, #corona, #covid-19


