Trending Topic
Mulai Besok, 5 Juni 2020, PSBB Jakarta Masuk Masa Transisi, Apa Maksudnya?

4 Jun 2020


Foto: Pixabay


Pemerintah DKI Jakarta seperti diumumkan oleh Gubernur Anies Baswedan pada Kamis, 4 Juni 2020, akan memperpanjang status PSBB di Jakarta dan menetapkan bulan Juni sebagai masa transisi. Perpanjangan PSBB ini berdasarkan hasil pemantauan perkembangan penanganan wabah virus corona di wilayah DKI Jakarta, serta masukan dari berbagai pihak terkait seperti Ikatan Dokter Indonesia, Ikatan Dokter Anak, Ikatan Dokter Paru, hingga penelitian yang melibatkan akademisi Kesehatan Mayarakat. 

Secara angka, pergerakan kasus COVID-19 di DKI Jakarta menunjukkan kabar yang menggembirakan dengan grafik cenderung positif dan menuju zona hijau. Meski begitu masih ada sejumlah wilayah di DKI Jakarta yang masuk dalam zona merah atau tingkat penyebaran COVID-19 yang tinggi. Lantaran masih adanya wilayah yang berstatus Merah ini, maka pemerintah DKI Jakarta memutuskan untuk meneruskan PSBB dan tetap memberlakukan sanksi bagi pelanggar PSBB. Meski begitu, PSBB ketiga DKI Jakarta di bulan Juni ini diikuti dengan masa transisi, yaitu dari pembatasan sosial masif menuju kondisi aman, sehat dan produktif. 

"Saat ini statusnya tidak berubah, tetap PSBB, tapi kita mulai melakukan transisi di bulan Juni, menuju apa? Menuju aman sehat produktif," ungkap Anies di Balai Kota. Anies menambahkan masa transisi yang dimaksud artinya masa transisi untuk menjadikan Jakarta sebagai kota yang aman, sehat dan bebas dari virus covid sehingga masyarakat bisa kembali melakukan kegiatan sosial ekonomi. 

“Dalam masa transisi ini kegiatan sosial ekonomi sudah bisa dilakukan secara bertahap dan ada batasan yang harus ditaati," ujar Anies. Sejak dimulai pada 10 April, artinya Jakarta sudah 3 kali perpanjangan masa PSBB.

Perpanjangan PSBB Jakarta di masa transisi yang dimulai besok 5 Juni 2020 memfokuskan pelonggaran pada kegiatan yang memiliki manfaat besar bagi masyarakat dengan risiko penyebaran yang terkendali. Prinsipnya, hanya warga yang sehat yang boleh berkegiatan. Kelompok anak-anak, lanjut usia, serta ibu hamil termasuk yang masih dibatasi kegiatannya. Seluruh ketentuan mengenai PSBB tetap diberlakukan seperti penggunaan masker, jaga jarak, cuci tangan, dan terapkan etika batuk di tempat umum. Bagi pelanggar aturan, seperti tidak menggunakan masker saat di luar rumah, akan dikenai denda Rp250.000.

Anies menyebutkan PSBB transisi Fase 1 bisa dihentikan kapanpun apabila terjadi peningkatan kasus positif dan kembali ke PSBB ketat seperti sebelumnya. Apabila hasil evaluasi baik dan angka membaik maka akhir Juni bisa dihentikan dan menuju Fase 2. Untuk itu, ia menghimbau warga masyarakat untuk tetap waspada dan bekerja sama mematuhi aturan atau protokol yang telah ada. 

Berikut jadwal pelonggaran PSBB Jakarta di masa transisi: 

1/ Pekan I, mulai 5 Juni 2020 
    - Tempat ibadah dan kegiatan beribadah
    - Kegiatan sosial budaya
    - Olahraga outdoor

2/ Pekan II, mulai 8 Juni 2020 
    - Perkantoran dan perindustrian  
    - Restoran dan pertokoan ritel non pangan yang memiliki lokasi sendiri tidak di mal
    - Museum, galeri, pantai dan RPTRA

3/ Pekan III, mulai 15 Juni 2020 
    - Mal, pusat perbelanjaan dan pasar non pangan

4/ Pekan IV, mulai 20 Juni 2020
    - Taman rekreasi indoor dan outdoor
(f)


Baca Juga: 

Peningkatan Anak Stunting Hingga Ledakan Penduduk Dikhawatirkan Terjadi Pasca Pandemi COVID-19
Peringatan PBB : Pandemi COVID-19 Menyebabkan Krisis Kesehatan Mental yang Merugikan Negara
Terapkan Skenario New Normal Mulai 1 Juni, Pemerintah Minta Masyarakat Tetap Lakukan Protokol COVID-19
 

Faunda Liswijayanti


Topic

#corona, #covid19, #psbb, #psbbjakarta, #korona

 


polling
Seberapa Korea Anda?

Hallyu wave atau gelombang Korea masih terus 'mengalir' di Indonesia. Penggemar KDrama, Kpop di Indonesia termasuk salah satu yang paling besar jumlahnya di dunia. Lalu seberapa Korea Anda?