Money
Mulai 2 Oktober 2017, Pembelian Emas Batangan Kini Kena Pajak

12 Oct 2017


Foto: Pixabay
 
Anda masih rajin membeli emas batangan untuk investasi? Sejak 2 Oktober 2017 lalu, pemerintah mengenakan pajak penghasilan pasal 22 (PPh 22) untuk pembelian emas batangan. Aturan ini berlaku di seluruh cabang PT Aneka Tambang Tbk (Antam).

Bagi pembeli yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), beban pajaknya sebesar 0,45 persen, dan pembeli tanpa NPWP dikenakan beban pajak sebesar 0,9 persen. Saat transaksi, pembeli akan diminta menunjukkan NPWP kepada petugas yang akan menghitung tambahan pengenaan pajaknya. Penerbitan bukti potong PPh 22 akan diterbitkan 30 hari kerja setelah transaksi pembelian dilakukan. 

Per hari ini, Kamis (12/10), harga emas Antam sebesar Rp623.562 per gram untuk emas batangan 1 gram.
Sebagai ilustrasi, jika Anda membeli 10 gram emas dengan harga Rp 6,23juta, harga pembelian bagi pemilik NPWP akan menjadi Rp6,258,035, ada tambahan pajak Rp28,035 (0,45persen). Sedangkan pembeli tanpa NPWP dikenakan harga sebesar Rp6,286,070, ada tambahan pajak Rp56,070 (0,9 persen).

Meski demikian, harga emas batangan tidak langsung tiba-tiba naik gara-gara peraturan baru ini, karena fluktuasi harga emas tetap mengikuti harga emas dunia. Emas umumnya dijadikan investasi jangka panjang, sehingga perubahan harga tidak terlalu memengaruhi konsumen yang membeli untuk menabung.

Saat ini yang tersedia di pasar adalah dua jenis emas batangan dari dua produsen dengan cap Antam dan cap UBS. Harga keduanya sama-sama merujuk pada harga emas dunia. Bedanya, emas batangan dengan cap Antam sudah terdaftar di London Bullion Market Association (LBMA), sedangkan emas batangan dari UBS belum terdaftar. Hal itu membuat penjualan emas batangan cap Antam bisa lebih luas dan diakui secara internasional. (f)

Baca juga:
Harga Jual Emas Ketika Suratnya Hilang
Pilihan Produk Investasi Bagi Freelancer
Menjual Baju atau Mainan Bekas, Bisa Menghasilkan Jutaan Rupiah!


Topic

#investasi, #emas

 


polling
Seberapa Korea Anda?

Hallyu wave atau gelombang Korea masih terus 'mengalir' di Indonesia. Penggemar KDrama, Kpop di Indonesia termasuk salah satu yang paling besar jumlahnya di dunia. Lalu seberapa Korea Anda?