
Foto: Fotosearch, Ilustrasi: Petty Galuh
Awal pekan ini, isu dwikewarganegaraan menjadi pusat perhatian publik berdekatan dengan peringatan hari kemerdekaan. Pertama, Presiden Joko Widodo memberhentikan dengan hormat Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Arcandra Tahar pada Senin (15/8) terkait polemik tentang dirinya yang dituding memiliki dwikewarganegaraan, Indonesia dan Amerika Serikat. Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman, Luhut Binsar Pandjaitan ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas Menteri ESDM hingga ada menteri definitif.
Masa kerja Arcandra sebagai Menteri ESDM terhitung sangat singkat, baru 20 hari. Ia baru saja dilantik sebagai Menteri ESDM setelah reshuffle Kabinet Kerja Jilid II pada 27 Juni lalu. Status jabatan menteri harus memenuhi persyaratan, yaitu sebagai WNI yang diatur dalam Pasal 22 UU No.39/2008 tentang Kementerian Negara. Arcandra dianggap tidak memenuhi syarat tersebut karena memiliki dwikewarganegaraan. Seseorang bisa saja memiliki dua kewarganegaraan dengan alasan mereka memang tinggal di luar negeri dan membutuhkan keleluasaan untuk membuka usaha di luar negeri.
Dalam Pasal 23 UU Nomor 12 tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia, WNI kehilangan kewarganegaraannya jika yang bersangkutan: a. memperoleh Kewarganegaraan lain atas kemauannya sendiri; b. tidak menolak atau tidak melepaskan kewarganegaraan lain, sedangkan orang yang bersangkutan mendapatkan kesempatan untuk itu.
Baca juga: Hasil Reshuffle Kabinet: Inilah Para Menteri Baru di Kabinet Kerja Jilid II
Menyusul kasus Arcandra, muncul nama Gloria Natapradja Hamel (16), siswa calon Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) perwakilan Jawa Barat. Di tengah semangat akan mengibarkan bendera pusaka di Hari Kemerdekaan, 17 Agustus 2016, Gloria harus menerima keputusan bahwa dirinya digugurkan dari tim Paskibraka, karena ia masih memegang paspor Prancis, jadi statusnya dianggap WNA. Gloria lahir dari ibu berkebangsaan Indonesia dan ayah berkebangsaan Prancis.
Meski Gloria mengaku sudah yakin akan memilih status sebagai WNI, ternyata hal itu tidak mengubah keputusan tersebut, seperti yang ia sampaikan pada Kompas.
Rulita Anggraini, Wakil Ketua Bidang Pengawasan dari organisasi Perkawinan Campur (PERCA) mengatakan status kewarganegaraan anak memang menjadi salah satu isu dalam perkawinan campur. Sayangnya, publik masih belum terlalu banyak memahami peraturan soal kewarganegaraan ini. Dalam Pasal 41 UU No. 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan disebutkan, anak-anak yang lahir dari perkawinan sah dengan salah satu orang tua berkewarganegaraan asing sebelum 1 Agustus 2006, bisa didaftarkan sebagai WNI hingga tahun 2010.
Menurut Rulita, "Banyak orang tua yang tidak mengetahui soal Pasal 41 tadi dengan berbagai alasan." Kasus seperti Gloria bisa terjadi karena orang tua anak terlambat melaporkan status anaknya ke kantor Imigrasi. Setelah tahun 2010, maka anak-anak yang lahir sebelum 1 Agustus 2006 dan ingin memperoleh status WNI, harus melewati jalur naturalisasi. Jalur ini biasanya digunakan untuk WNA yang ingin pindah jadi WNI. Selain proses panjang (4-8 bulan hingga setahun), biaya yang harus dikeluarkan untuk proses naturalisasi sangat mahal, bisa mencapai puluhan juta rupiah.
Sedangkan untuk anak-anak yang lahir pada dan setelah 1 Agustus 2006, secara otomatis memiliki dua kewarganegaraan dan menjadi pemegang dua paspor. Hal itu diatur dalam pasal 6 UU No.12/2006 tentang syarat pemilihan kewarganegaraan bila salah satu orang tua berwarganegara asing. Akibatnya, anak berkewarganegaraan ganda, dan setelah berusia 18 tahun atau sudah kawin, anak tersebut harus menyatakan memilih salah satu kewarganegaraannya.
Sebelum adanya UU Kewarganegaraan tahun 2006, salah satu konsekuensi yang harus diterima wanita yang menikah dengan WNA adalah status kewarganegaraan anak mengikuti status ayahnya. Jadi, anak akan dianggap WNA dan diperlakukan seperti WNA, misalnya, harus memiliki Kartu Ijin Tinggal Terbatas (KITAS) yang masa berlakunya 1 tahun, dan selanjutnya dapat diperpanjang dengan memiliki Kartu Ijin Tinggal Menetap (KITAP) yang berlaku selama 5 tahun.
Rulita menambahkan, hukum Kewarganegaraan di Indonesia menuntut warga negara bersifat pro-aktif dari melaporkan status atau membuat surat pernyataan ke Kementerian Hukum dan HAM.
"Jadi, para orang tua yang menikah campur dan memiliki anak harus aktif mempelajari aturan untuk mendapatkan dokumen-dokumen Keimigrasian yang dibutuhkan anak. Jika anak sudah hampir berusia 18 tahun dan jelang 21 tahun, segera komunikasikan bahwa ia harus memilih dan menetapkan status kewarganegaraannya. Jika ia tidak memilih menjadi WNI, maka setelah 21 tahun, anak itu akan kehilangan haknya sebagai WNI. Jangan sampai hal itu menyulitkan anak di kemudian hari."
Kasus Gloria menjadi momentum tepat untuk pemerintah mengkaji dan mencari solusi bagi status kewarganegaraan ganda anak hasil perkawinan campur. "Anak-anak itu memiliki status dwikewarganegaraan karena kelahiran, bukan karena pilihan seperti orang dewasa (seperti kasus Arcandra Tahar). Sudah selayaknya, tidak disamakan perlakuannya dengan orang dewasa," tegas Rulita. (f)
Baca juga:
Menikah dengan Pria Asing, Tak Bisa Beli Properti
Topic
#dwikewarganegaraan




