
Foto: Srocksnap.io
Baru-baru ini kita dibuat gelisah melihat perjuangan anak-anak di Kalimantan yang harus mempertaruhkan nyawa untuk bisa pergi ke sekolah. Mereka harus menyeberangi jembatan yang ambrol, dan berenang mengarungi sungi. Di sisi lain, berita miring seputar anggota dewan yang sibuk ‘studi banding’ ke luar negeri dan memakai fasilitas negara untuk kepentingan pribadi, juga marak dibongkar di media massa. Inikah realisasi dari nilai pajak yang kita bayarkan?
“Jujur saja, saya tidak merasakan manfaat dari pajak yang saya setorkan secara maksimal. Masih banyak jalan berlubang, pelayanan dan fasilitas di bandara juga masih saja jelek,” protes Nidia Ichsan (42), head of PR. Apa yang menjadi harapan Nidia ini tercermin pula dari hasil jajak pendapat via online yang dilakukan femina (25 Mei – 31 Mei 2016). Sebanyak 40% dari total 60 responden menginginkan adanya transparansi aliran dana pajak kepada masyarakat. Sementara itu, 15% menginginkan adanya hukuman tegas terhadap oknum pajak yang terbukti melakukan tindak korupsi.
Bicara soal transparansi, hak masyarakat sebenarnya telah dijamin penuh oleh UU No. 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Menurut Bhima Yudhistira Adhinegara, peneliti dari INDEF, mengatakan, lemahnya pengetahuan masyarakat tentang pajak menjadi batu penjegal dalam melaksanakan fungsi pengawasan ini. Tentu saja ini dilatari oleh lemahnya edukasi dan sosialisasi tentang pajak di tengah masyarakat.
Faktanya, dari jajak pendapat online yang dilakukan femina, 45% mengaku tidak tahu-menahu tentang kebijakan baru pemerintah tentang uji silang pajak dengan menilik transaksi kartu kredit, hingga di detik pelaksanaannya. Sementara, 28% lainnya mengaku hanya mendengar, tapi tidak paham.
Talitha Andini (24), karyawati swasta, serta Dela (26), make up artist lepas, juga kerap mengalami kebingungan saat berhadapan dengan pajak. Walau tidak terlalu paham, Talitha mengaku tetap melaporkan pajak penghasilan dari kantornya. “Terlalu rumit dan istilah yang dipakai sangat teknis, sulit dipahami,” ungkap Talitha, yang juga melaporkan penghasilan sampingannya sebagai seorang model.
Banyak dari teman-temannya yang tidak melaporkan pendapatan tambahan mereka, karena takut penghasilannya berkurang. Tapi, tidak demikian dengan Talitha. Ia tidak ingin kena masalah di kemudian hari. “Lebih baik semuanya jelas dari awal,” tegasnya. Dela adalah salah satu dari pekerja lepas yang tidak membuat laporan pajak. Sewaktu masih menjadi pegawai tetap, ia taat melaporkan pajak, karena memang dibantu oleh pihak kantor. Tetapi, sejak menjadi pekerja lepas, tidak lagi.
Dela mengaku baru paham bahwa pekerja lepas juga harus melaporkan SPT setelah membaca artikel dari media online. “Saya baru paham bahwa pendapatan saya sebagai make up artist, meskipun itu lepasan, masuk dalam kategori yang harus membayar pajak karena melebihi batas minimal Rp35 juta per tahun,” ujarnya. Ia merasa bahwa usaha sosialisasi dari pemerintah tentang perpajakan masih sangat kurang.
Bhima juga mengakui hal ini. Menurutnya, edukasi perpajakan yang baik harus menjawab dua hal yang paling utama. Pertama, dan yang paling mendasar, adalah wajib pajak berhak tahu informasi aliran dana pajak yang mereka bayarkan. “Harus detail, untuk pos-pos apa saja uang itu dipakai,” ujar Bhima. Edukasi selanjutnya adalah bagaimana mengevaluasi hasil pajak. “Benarkah alokasi dana 100% digunakan untuk membangun jalan atau jembatan. Jangan sampai ada penyelewengan,” lanjut Bhima.
Di sisi lain, praktisi keuangan dan pajak, Irene, juga mengamati rendahnya akuntabilitas pemerintah. Terutama lembaga-lembaga negara yang bertugas mengalokasikan dana pajak yang masuk ke dalam rekening negara (APBN). “Terlalu banyak wilayah abu-abu yang bisa dipermainkan. Kalau mau ada trust, pemerintah harus membabat habis praktik korupsi dan melakukan penegakan hukum. Bersihkan pilar-pilar hukum itu,” tegas Irene.
Bicara soal akuntabilitas, Kementerian Keuangan, yang membawahi Direktorat Jenderal Pajak, dan menjadi ‘kasir’ negara dalam penyediaan dana pembangunan, masuk dalam peringkat dua terbaik setelah Kementerian Luar Negeri. “Masalahnya, tidak semua lembaga negara yang ‘mengeroyok’ dana APBN itu memiliki standar yang bagus dalam pengelolaan dan pertanggungjawaban terhadap penggunaan dana APBN,” sesal Bhima.
Meski masih tertatih, praktik transparansi dan integritas dalam menjaga kepercayaan masyarakat itu mulai muncul. “Kita bisa belajar dari pemerintah Kabupaten Batang,” cetus Bhima, bangga. Pemkab Batang di Jawa Tengah, Maret lalu menginisiasi Festival Anggaran tahun 2016. Melalui acara ini, Bupati Batang, Yoyok Riyo Sudibyo, membeberkan data terkait pengelolaan dana desa.
“Semua orang dan warga desa diundang untuk melihat jumlah uang yang diambil dari hasil pungutan masyarakat dan untuk apa saja dana tersebut digunakan. Gerakan seperti ini harus lebih banyak dilakukan di daerah lain,” imbaunya. Tidak perlu menunggu pemerintah pusat, gerakan bersih dan transparan harus mulai dibangun dari bawah, agar mengakar kuat. (f)




