Foto: Fotosearch
Baca juga:
Ini Alasan Anda Harus Menghabiskan Jatah Cuti untuk Liburan!
4 Ide Liburan Bersama Keluarga
Jumlah cuti bersama tahun ini adalah 5 hari, yaitu 23, 27, 28, 29, dan 30 Juni 2017 (Jumat, Selasa, Rabu, Kamis dan Jumat) sebagai cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1438 Hijriyah.
Tanggal 26 Desember 2017 (Selasa) ditetapkan sebagai cuti bersama Hari Raya Natal. Cuti bersama itu tidak mengurangi hak cuti tahunan Pegawai Negeri Sipil.
Bagaimana dengan Anda? Sudah mulai merencanakan perjalanan mudik? Cek berbagai tip mudik dan tip seputar puasa dan lebaran di topik PUASA DAN LEBARAN. (f)
Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun 2017 tentang Cuti Bersama Tahun 2017
Topic
#liburan, #puasadanlebaran