Trending Topic
BPJS Ketenagakerjaan Tawarkan Kredit Kepemilikan Rumah, Ini 8 Syarat Mendapatkannya

30 Dec 2016


Foto: Fotosearch, BPJS Aplikasi
 

Bagi Anda yang berniat membeli rumah pada tahun 2017 nanti dan memiliki kendala biaya, bisa menggunakan program BPJS Ketenagakerjaan (BPJS-TK) yang terbaru, yaitu Perumahan Pekerja Kerja Sama Bank (PPKSB). Melalui program ini, peserta BPJS Ketenagakerjaan bisa mendapatkan bunga kredit kepemilikan rumah (KPR) yang lebih ringan. Namun, program yang terselenggara antara BPJS-TK dan dan PT Bank Tabungan Negara Tbk ini baru bisa digunakan pada tahun 2017.

Hal ini diungkapkan Direktur Pengembangan Investasi BPJS-TK Khrisna Syarif, Kamis (26-12-2016), dalam penandatangan Nota Kesepahaman dan Perjanjian Kerja Sama Dalam Rangka Sinergi BUMN dengan BTN. Saat ini, seperti dikutip  dari www.bpjsketenagakerjaan.go.id,seluruh aturan dan pelaksanaan program tersebut sedang digodok bersama perbankan dan kementerian terkait. Diharapkan, bunga pinjaman tersebut bisa lebih rendah dari bunga KPR komersial yang ada di pasaran saat ini.

Sebenarnya program pemberian kredit perumahan sudah ada saat diberlakukan Jamsostek, yaitu Pemberian Uang Muka Perumahan (PUMP). Tapi PUMP terhenti sejak Jamsostek berubah jadi BPJS-TK.  Kini, program tersebut akan diberlakukan kembali. Meski skemanya akan berbeda dari program sebelumnya, namun tujuan adalah memberikan KPR bagi peserta BPJS-TK dengan bunga ringan.

Bila tertarik menggunakan fasilitas ini, ketahui dulu syarat-syarat yang mesti disiapkan, yaitu:

1. Harga rumah maksimal Rp 500 juta.

2. Terdaftar menjadi peserta aktif selama minimal satu tahun.

3. Rumah yang diajukan merupakan rumah pertama peserta.

4. Apabila pasangan suami dan istri merupakan peserta BPJS-TK, maka hanya satu pihak yang dapat mengajukan KPR.

5. Jangka waktu maksimal kredit untuk pemilikan rumah dapat dilakukan sampai 20 tahun.

6. Jangka waktu pinjaman uang muka perumahan mengacu pada jangka waktu yang ditetapkan BTN dengan batas maksimal 15 tahun.

7. Perhitungan suku bunga yang berlaku mengacu pada ketentuan yang ditetapkan sesuai dengan BI Rate dan perhitungan dari BTN.

8. Khusus untuk pengajuan kredit pemilikan rumah nonsubsidi dan pinjaman uang muka, peserta atau debitur dikenakan suku bunga sesuai BI Rate ditambah 3% per tahun dengan sistem anuitas tahunan sesuai perhitungan Bank BTN.(f)


Baca juga:

 


Topic

#BPJSTK

 


polling
Seberapa Korea Anda?

Hallyu wave atau gelombang Korea masih terus 'mengalir' di Indonesia. Penggemar KDrama, Kpop di Indonesia termasuk salah satu yang paling besar jumlahnya di dunia. Lalu seberapa Korea Anda?