Foto: BPJS Kesehatan
Bagi Anda yang mengikuti program Jaminan Kesehatan (BPJS Kesehatan), usahakan untuk tidak telat membayar iuran setiap bulannya. Pasalnya, Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2016 memberikan ketentuan baru terkait keterlambatan membayar iuran. Mulai 1 Juli 2016, penjaminan peserta kita akan dihentikan untuk sementara waktu, tuh, jika kita terlambat membayarnya lebih dari satu bulan.
Melalui Facebooknya, BPJS Kesehatan pun memposting ketentuan terkait keterlambatan pembayaran iuran dan pengenaan denda terbaru ini. Jika ingin kembali mengaktifkan penjaminan peserta, kita perlu membayar iuran sejumlah bulan yang tertunggak plus bulan di saat kita ingin mengakhiri penghentian sementara jaminan.
Misalnya, selama tiga bulan kita tidak membayar iuran sejak tanggal 10 jatuh tempo. Untuk mengaktifkannya lagi, berikut jumlah yang harus dibayar:
Rp80.000/bulan x (3 bulan + 1 bulan berjalan) = Rp320.000.
Kita tidak akan dikenakan denda jika tidak menggunakan fasilitas rawat inap dalam jangka waktu 45 hari sejak status kepesertaan aktif kembali. Sebaliknya, kita akan dikenakan denda jika dalam waktu 45 hari menggunakannya. Rumus perhitungannya: 2,5% x biaya RS x jumlah bulan tertunggak.
Contoh, 10 hari setelah status kepesertaan aktif kita dirawat di RS yang menghabiskan biaya Rp10 juta. Berikut jumlah denda yang harus dibayar:
2,5% x Rp10 juta x 3 = Rp750.000
Untuk mencegah keluar uang, mesti bayar Jaminan Kesehatan tepat waktu, nih…. (f)
Topic
#BPJSKesehatan