Trending Topic
Peraturan Baru BPJS Kesehatan: Telat Membayar Lebih dari Sebulan, Penjaminan Peserta Dihentikan Sementara

20 Jun 2016


Foto: BPJS Kesehatan

Bagi Anda yang mengikuti program Jaminan Kesehatan (BPJS Kesehatan), usahakan untuk tidak telat membayar iuran setiap bulannya. Pasalnya, Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2016 memberikan ketentuan baru terkait keterlambatan membayar iuran. Mulai 1 Juli 2016, penjaminan peserta kita akan dihentikan untuk sementara waktu, tuh, jika kita terlambat membayarnya lebih dari satu bulan.
 
Melalui Facebooknya, BPJS Kesehatan pun memposting ketentuan terkait keterlambatan pembayaran iuran dan pengenaan denda terbaru ini. Jika ingin kembali mengaktifkan penjaminan peserta, kita perlu membayar iuran sejumlah bulan yang tertunggak plus bulan di saat kita ingin mengakhiri penghentian sementara jaminan.
 
Misalnya, selama tiga bulan kita tidak membayar iuran sejak tanggal 10 jatuh tempo. Untuk mengaktifkannya lagi, berikut jumlah yang harus dibayar:
Rp80.000/bulan x (3 bulan + 1 bulan berjalan) = Rp320.000.
 
Kita tidak akan dikenakan denda jika tidak menggunakan fasilitas rawat inap dalam jangka waktu 45 hari sejak status kepesertaan aktif kembali. Sebaliknya, kita akan dikenakan denda jika dalam waktu 45 hari menggunakannya. Rumus perhitungannya: 2,5% x biaya RS x jumlah bulan tertunggak.
 
Contoh, 10 hari setelah status kepesertaan aktif kita dirawat di RS yang menghabiskan biaya Rp10 juta. Berikut jumlah denda yang harus dibayar:
2,5% x Rp10 juta x 3 = Rp750.000
 
Untuk mencegah keluar uang, mesti bayar Jaminan Kesehatan tepat waktu, nih…. (f)
 
 


Topic

#BPJSKesehatan

 


polling
Seberapa Korea Anda?

Hallyu wave atau gelombang Korea masih terus 'mengalir' di Indonesia. Penggemar KDrama, Kpop di Indonesia termasuk salah satu yang paling besar jumlahnya di dunia. Lalu seberapa Korea Anda?