
Foto: Fotosearch
Setelah kasus perkosaan yang menimpa gadis 14 tahun YY di Bengkulu, berita kejahatan seksual yang menggemparkan terjadi di Kediri. Pengusaha bernama Sony Sandra terungkap telah menjadi pelaku perkosaan terhadap puluhan anak perempuan di Kediri. Yang menyedihkan, Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri, Jawa Timur, menjatuhkan ganjaran berupa putusan pidana 10 tahun penjara dan denda Rp 300 juta terhadap Sony Sandra, Senin (23/5) lalu.
Banyak pihak menyesalkan, ganjaran 10 tahun penjara terlalu ringan untuk kategori kejahatan paedofilia seperti yang terjadi di Kediri.
Wacana tentang pemberian hukuman berat untuk tindak pemerkosaan akhir-akhir ini bergulir kencang. Pemerintah pun bereaksi dengan menggulirkan Perppu tentang Kekerasan Seksual, dengan sanksi penambahan berupa hukuman kebiri. (Baca: Menteri Yohana Yembise: Tekan Kejahatan Seksual Lewat Penguatan Keluarga)
Apa yang dimaksud dengan hukuman kebiri? Kebiri yang dimaksud tidak lagi dilakukan dengan membuang testis, tetapi dilakukan secara kimia, melalui pemberian pil ataupun suntikan hormon antiandrogen. Pemberian obat itu akan membuat pria kekurangan hormon testosteron sehingga tak lagi memiliki dorongan seksual. Obat antiandrogen akan memberikan efek yang sama dengan kebiri fisik.
Menurut Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), perlu kajian lebih mendalam jika Indonesia ingin menerapkan hukuman kebiri. Hukuman kebiri memang belum umum diberlakukan. Namun demikian, ada beberapa negara Eropa yang sudah menerapkannya. Di antaranya adalah Inggris, Polandia, Rusia, Jerman, Republik Ceko , Denmark, Swedia dan Spanyol. Satu Negara Amerika Latin yang memberlakukan hukuman kebiri adalah Agentina dan satu negara di Asia adalah Korea Selatan. Juga, beberapa negara bagian di Amerika Serikat, menerapkan hukuman kebiri.
Pada kenyataannya, meski telah menerapkan hukuman kebiri, beberapa negara tersebut tetap saja menduduki peringkat teratas kasus perkosaan di dunia. Menurut World Rape Statistic 2014, menunjukkan 10 besar negara dengan kasus perkosaan tertinggi, berturut-turut adalah India, Spanyol, Israel, Amerika, Swedia, Belgia, Argentina, Jerman dan Selandia Baru. Beberapa negara tersebut masuk ke dalam daftar negara yang menerapkan hukuman kebiri terhadap pelaku pemerkosaan.
Data World Rape Statistic tersebut telah meneguhkan bahwa anggapan penerapan hukuman kebiri akan menimbulkan efek jera, hanyalah mitos. Sejumlah negara yang menerapkan hukuman mati atau hukuman kebiri juga mengakui, bahwa menurunnya jumlah kasus perkosaan yang dilaporkan, tidak menggambarkan situasi sesungguhnya karena banyaknya kasus perkosaan yang tidak dilaporkan, terlebih jika pelakunya merupakan bagian dari keluarga.
Dari hasil kajian yang dilakukan ICJR dengan pendekatan perbandingan hukum terhadap beberapa negara, didapati beberapa temuan yang mengindikasikan bagaimana pengaturan hukum kebiri di beberapa negara tersebut.
Secara umum penggunaan kebiri dapat dibagi menjadi tiga tipe, yaitu 'mandatory', 'discretionary', dan 'voluntary'. Perbedaannya terdapat dari bagaimana kebiri diterapkan dalam hukum pidana, dalam hal mandatory, maka kebiri dijatuhkan langsung ketika pidana terjadi, discreationary dijatuhkan dalam hal pidana dijatuhkan sebagai opsi, tidak ada kewajiban bagi hakim, sedangkan voluntary diberikan hanya dalam hal mendapatkan kesepakatan oleh seseorang yang akan dikebiri. (f)
Topic
#KejahatanSeksual


