True Story
Dugaan Kasus Pencurian Organ di Bantul dan Upaya Keluarga Pasien

20 May 2016



Foto: Fotosearch

Purwanti (25) kaget saat menemukan jenazah sang ibu, Wakiyah (46) kehilangan hidung bagian kiri saat akan memandikan jenazahnya di rumah mereka di Dusun Jlagaran, Desa Poncosari, Kecamatan Srandakan, Kabupaten Bantul pada 30 Januari 2016 lalu. Kondisi terakhir jenazah sempat difoto sebelum dimandikan, lalu dimakamkan.
 
Sebelumnya, Wakiyah dirawat selama tiga hari di sebuah rumah sakit di Bantul, Yogyakarta. Pihak rumah sakit menyatakan, saat proses penyerahan jenazah dari pihak RS ke pihak keluarga, kondisi jenazah sudah diperlihatkan. Muncul dugaan ada oknum yang mencuri bagian kiri hidung jenazah saat berada di kamar jenazah.
 
Berbekal foto tadi, pada 9 Februari lalu, Purwanti datang ke rumah sakit tempat ibunya dirawat dan menanyakan alasan mengapa hidung bagian kiri ibunya hilang. Namun, penjelasan dari pihak RS tidak memuaskan.
 
Dengan bantuan tim LBH keadilan Semesta, pihak rumah sakit tersebut dilaporkan ke polisi atas dugaan pencurian organ tubuh pasien yang sudah wafat. UU No. 36 tahun 2009, pasal 64 ayat 3 tentang kesehatan mengatur soal larangan jual beli organ dan atau jaringan tubuh dengan dalih apa pun.
 
Peristiwa ini mengejutkan banyak pihak. Bayangkan jika hal ini terjadi pada salah satu keluarga kita. Baru dirundung duka karena kehilangan orang tercinta, masih harus mendapati bahwa jenazahnya pulang dalam kondisi tak sempurna. Apa yang harus dilakukan jika Anda mengalami kasus serupa? Jalan pertama yang harus diambil oleh pihak keluarga adalah melakukan komunikasi dengan pihak rumah sakit secara kekeluargaan.
 
Menurut Dr. Kusparwati Ika Pristianti, dokter spesialis forensik dari RSUD Sardjito, Yogyakarta, ahli waris pasien bisa meminta surat keterangan medis berisi catatan perawatan pasien dari sebelum perawatan hingga selesai dirawat di rumah sakit tersebut. Itu adalah hak pasien dan keluarga pasien sebagai ahli waris.
 
“Dari catatan medis yang didapatkan dari pihak rumah sakit, pihak keluarga bisa meneliti dulu apakah prosedur perawatan sudah dilakukan dengan benar. Cek detail tindakan, apakah ada keterangan yang menyebutkan mengapa hal itu terjadi, dalam kasus ini, misalnya cuping hidungnya hilang.”
 
Data ini bisa dijadikan bukti kuat dan melengkapi bukti foto yang dimiliki keluarga sebelum melangkah ke ranah hukum. “Jika pihak keluarga masih tidak puas dengan alasan yang diberikan oleh pihak rumah sakit, bisa dipertimbangkan untuk membawanya ke ranah hukum. Ini penting, untuk menghindarkan kepentingan keluarga pasien atau pihak rumah sakit ditunggangi oleh pihak-pihak tertentu,” jelas Kusparwati.
 
Hal ini berlaku untuk setiap layanan jasa kesehatan. Setiap pasien dan keluarga pasien pasti memiliki keluhan dan ketidakpuasan pada pelayanan yang diberikan rumah sakit. Layanan jasa kesehatan yang baik akan menindaklanjuti keluhan pasien, termasuk misalnya jika ada kecurigaan malpraktik oleh tenaga medis atau kelalaian petugas kesehatan.
 
Saat ini, polisi telah mulai menangani kasus Wakiyah dan menggelar prarekonstruksi dari bangsal korban meninggal hingga kamar jenazah. (f)

Baca juga: Waspadai, Kejahatan Trafficking Untuk Perdagangan Organ Tubuh


 


polling
Seberapa Korea Anda?

Hallyu wave atau gelombang Korea masih terus 'mengalir' di Indonesia. Penggemar KDrama, Kpop di Indonesia termasuk salah satu yang paling besar jumlahnya di dunia. Lalu seberapa Korea Anda?