Trending Topic
Update Berita COVID-19 Tanah Air, Pemerintah Mulai Longgarkan Aturan

27 May 2022

covid19 update
Foto: Shutterstock
 

Dalam beberapa waktu terakhir situasi COVID-19 di tanah air makin terkendali. Hal ini terlihat dari pengamatan yang dilakukan Kementerian Kesehatan bahwa masyarakat Indonesia telah memiliki daya tahan terhadap varian baru virus corona dengan cukup baik, yang secara ilmiah dibuktikan melalui sero survey. Selain itu juga kasus di Indonesia pun cenderung menurun dibandingkan dengan negara lain seperti China, Taiwan, dan Amerika Serikat.

Kondisi tersebut kemudian membuat pemerintah akhirnya mulai melonggarkan aturan yang terkait dengan pencegahan pandemi COVID-19. Menurut Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin seperti dikutip dari laman resmi Kementerian Kesehatan, kebijakan itu merupakan langkah awal memulai transisi dari pandemi ke endemi. Meski begitu Menkes Budi menggaris bawahi bahwa transisi bisa dilakukan dengan lancar saat masyarakat sudah menyadari dan memahami penerapan protokol kesehatan yang terkait dengan perilaku hidup sehat.

Lantas apa saja aturan pelonggaran yang sudah diperbolehkan oleh pemerintah, berikut ini di antaranya.

Boleh Lepas Masker

Seperti yang kita tahu, selama dua tahun terakhir ini masyarakat Indonesia diminta untuk selalu memakai masker ketika beraktivitas. Namun pekan lalu, Presiden Jokowi mengumumkan mengenai pelonggaran pemakaian masker. Kini masyarakat diperbolehkan untuk tidak memakai masker di ruangan terbuka yang tidak padat orang. Namun jika aktivitas dilakukan di ruang tertutup atau transportasi publik, maka masyarakat masih wajib untuk mengenakan masker.

Sementara itu masyarakat yang masuk kategori rentan yakni lansia, ibu hamil, anak yang belum vaksin atau memiliki penyakit komorbid tetap diminta untuk menggunakan masker saat beraktivitas. Aturan itu juga berlaku bagi masyarakat yang memiliki gejala batuk dan pilek. Meski kebijakan ini sudah diumumkan secara resmi oleh pemerintah, epidemiolog dari Griffith University Dicky Budiman dilansir Kompas.com, mengingatkan agar masyarakat tak terjebak euforia dan pecaya diri berlebihan sehingga membuat abai.

Pelaku Perjalanan Tidak Perlu Tes COVID-19

Pemerintah juga melonggarkan aturan perjalanan dalam negeri dan juga luar negeri. Pelaku perjalanan yang sudah divaksin lengkap tidak perlu lagi melakukan pemeriksaan PCR atau antigen. Kebijakan yang berlaku mulai 18 Mei 2022 ini diambil sebagai bentuk pemulihan ekonomi nasional karena terdampak pandami selama 2 tahun terakhir. 

Tetapi pada saat kedatangan, pelaku perjalanan tetap wajib menjalani pemeriksaan gejala yang berkaitan dengan COVID-19. Bila ditemukan gejala atau suhu tubuh di atas 37,5 derajat Celcius, maka orang tersebut harus menjalani pemeriksaan ulang RT-PCR. 

Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19, Wiku Adisasmito juga menegaskan pada masyarakat untuk tetap menyelesaikan vaksinasi COVID-19 walaupun sudah ada kebijakan pelonggaran. "Kita tetap perlu melanjutkan vaksinasi dan budaya hidup bersih dan sehat karena pandemi sendiri belum nyatakan oleh WHO," katanya.

Ke depannya, seiring dengan kondisi kasus COVID-19 yang makin terkendali, bukan tak mungkin bila akan ada pelonggaran kebijakan yang lainnya.

Aplikasi PeduliLindungi Diakui Dunia

Kabar baik Anda yang mulai berencana untuk traveling atau memang memiliki urusan ke luar negeri. Pasalnya aplikasi PeduliLindungi sudah bisa digunakan secara luas di 27 negara Uni Eropa mulai 12 Mei 2022. Dengan demikian sertifikasi vaksinasi sudah diakui secara lebih luas sehingga memudahkan seseorang untuk melakukan perjalanan ke luar negeri. Selain Uni Eropa, sertifikat vaksin COVID-19 juga diakui di negara ASEAN. Ini artinya, Anda sudah bisa memasuki negara-negara di ASEAN dengan menggunakan aplikasi PeduliLindungi. (f) 



Baca Juga: 
5 Hal yang Perlu Diketahui Soal Suhu Panas yang Terjadi di Indonesia Akhir-akhir Ini
8 Hal yang Perlu Diketahui Seputar Hepatitis Misterius yang Melanda Dunia
Simak Penjelasan BMKG Soal Cuaca Panas yang Melanda Indonesia

 



Topic

#Covid19, #Indonesia, #PeduliLindungi, #corona

 


polling
Seberapa Korea Anda?

Hallyu wave atau gelombang Korea masih terus 'mengalir' di Indonesia. Penggemar KDrama, Kpop di Indonesia termasuk salah satu yang paling besar jumlahnya di dunia. Lalu seberapa Korea Anda?