
Foto: Shutterstock
Belakangan santer terdengar isu bahwa sertifikat vaksin menjadi syarat pelaku perjalanan untuk bepergian. Dengan kata lain, jika seeorang sudah divaksinasi Covid-19 sebanyak dua kali, dan mendapat srtifikat vaksinasi, maka orang tersebut boleh bebergian.
Menaggapi hal tersebut Satgas Penanganan Covid-19, melalui Juru Bicara Wiku Adisasmito memberikan pernyataan dalam siaran pers bahwa hal tersebut masih wacana dan belum direalisasikan. Piha pemerintah pun belum melakukan pembahasan lebih lanjut terkait hal ini dan akan menunggu hasil kajian yang valid.
Menurut Wiku, untuk merealisasikannya masih perlu dan harus dilakukan studi lebih lanjut mengenai efektifitas vaksin dalam menciptakan kekebalan individu pada orang yang telah menerima vaksin Covid-19. Jika tidak ada hasil studi yang valid, maka tidak ada jaminan kekebalan individu yang tercipta. Jika ini tetap dilakukan, maka pemilik sertifikat yang bepergian akan berpotenti tertular dan menularkan virus selama melakukan perjalanan.

Baca juga:
MUI: Vaksinasi Covid-19 Tidak Membatalkan Puasa
Diterpa Isu Picu Pembekuan Darah, Kemenkes Tunda Distribusi Vaksin AstraZeneca
Akibat Pandemi, 80% Anak Muda Dunia Alami Penurunan Kondisi Mental
Topic
#3M, #IngatPesanIbu, #satgascovid-19, #JanganAbai, #SayangiIndonesia




