Trending Topic
Sampai Kapan Menunggu Pengesahan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual?

6 Nov 2017



FPL mencatat bahwa angka pelaporan kasus kekerasan seksual meningkat secara signifikan dari 4048 kasus di tahun 2016 menjadi 6370 kasus di tahun 2017. Sementara itu, Komnas Perempuan dalam Catatan Akhir Tahunnya (2017) mengungkap ada  259.150 kasus kekerasan terhadap perempuan yang terdiri dari 245.548 kasus bersumber pada data kasus/perkara yang ditangani oleh 359 Pengadilan Agama, serta 13.602 kasus yang ditangani oleh 233 lembaga mitra pengada layanan yang tersebar di 34 Provinsi.
 
Sebenarnya, Kementerian Perlindungan Perempuan dan Anak (KPPPA) telah menginisiasi pangkalan data terintegrasi yang diberi nama SIMFONI PPA, yaitu Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak. Namun, hal ini pun masih menyisakan masalah koordinasi pengumpulan data.
 
“Kami tidak pernah diajak duduk bersama dengan pihak kementerian pada saat mereka merumuskan sistem data SIMFONI. Tiba-tiba kami diundang untuk mengisi data. Padahal, kalau mau membuat sistem database maka setiap variabel harus sama. Misalnya, di SIMFONI ada variabel data Kekerasan Ekonomi, sementara kami tidak memiliki variabel itu,” keluh Susi.
 
Apabila masing-masing pihak memiliki sumber dan format pengumpulan datanya sendiri, maka akan sangat sulit bagi masing-masing organisasi untuk mengirimkan datanya kepada sistem SIMFONI.
 
Susi mengamati bahwa ego sektoral menjadi salah satu faktor penghambat dalam mewujudkan kesatuan data. Apakah itu di tingkat pemerintahan daerah, atau pusat. Ia mengambil contoh untuk penanganan korban kekerasan seksual di daerah. Kemungkinan terjadi overlapping data sangat besar. Terutama pada korban kekerasan seksual berlapis yang mendapat rujukan ke beberapa layanan.
 
Di sisi lain, keberadaan data akan sangat membantu pemerintah, lembaga-lembaga swadaya masyarakat, dan elemen masyarakat lainnya, seperti akademisi, tenaga ahli, untuk bersama-sama bersinergi mengentaskan Indonesia dari praktik kekerasan seksual.
 
“Kita harus bisa mencari siapa yang bisa menyatukan ego sektoral. Salah satunya dengan melobi Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan,” cetus Ketua Umum Badan Kerjasama Organisasi Wanita (BKOW) Provinsi Bali Dr. AAA. NGR. Tini Rusmini Gorda, S.H., M.H. yang baru saja merilis buku Hukum Perlindungan Anak Korban Pedofilia.
 
Kementerian yang berada di bawah pimpinan Puan Maharani ini memang mengkoordinasi delapan kementerian lain, seperti Kementerian Kesehatan, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, dan Kementerian Sosial, yang terkait dengan isu ini.

“Dengan cara ini, kita bisa duduk bersama dan menyinergikan langkah untuk mencapai tujuan, yaitu golnya RUU Penghapusan Kekerasan Seksual yang berorientasi pada korban ini,” harap wanita yang menjadi Dekan Fakultas Hukum Universitas Pendidikan Nasional di Denpasar ini. (f)


Baca Juga:

Ketimpangan Relasi Kuasa dan Gender Pada Kasus Kekerasan Seksual




 


Topic

#isugender, #kekerasanseksual, #kekerasan

 


polling
Seberapa Korea Anda?

Hallyu wave atau gelombang Korea masih terus 'mengalir' di Indonesia. Penggemar KDrama, Kpop di Indonesia termasuk salah satu yang paling besar jumlahnya di dunia. Lalu seberapa Korea Anda?