Trending Topic
Sampai Kapan Menunggu Pengesahan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual?

6 Nov 2017


Foto: Freeimages.com


“Ketika Indonesia menyatakan diri sebagai negara bebas kekerasan, maka yang harus berlaku adalah zero tolerance terhadap praktik kekerasan,” ungkap Susi Handayani, Dewan Pengarah Nasional Forum Pengada Layanan (FPL) bagi perempuan korban kekerasan, pada kesempatan jumpa pers yang digelar oleh Komnas Perempuan, Kamis (26/10), di gedung DPR RI, Jakarta.
 
Pernyataannya ini mengikuti keprihatinan bahwa besar angka statistik masih menjadi ukuran urgensitas penerbitan produk hukum Rancangan Undang-Undang (RUU) Penghapusan Kekerasan Seksual yang proses pengesahannya masih berjalan alot. Haruskah menunggu hingga ribuan bahkan puluhan ribu korban berjatuhan untuk menerbitkan produk hukum yang mampu memberikan jaminan perlindungan dan keadilan bagi korban dan pelaku kekerasan seksual di Indonesia?
 
“Pekerjaan Rumah terberat adalah bagaimana membuat semua stakeholder pendorong RUU ini ada di ‘satu halaman’, satu pemahaman, sampai ke urusan data. Sebab, untuk semua pembuatan Undang-Undang, DPR bertumpu pada keberadaan data. Harus punya satu database yang disepakati bersama,” papar Rahayu Saraswati, anggota Panja RUU Penghapusan Kekerasan Seksual dari Komisi 8 DPR RI, bicara di kesempatan yang sama.
 
Hanya saja, hingga saat ini data tentang kekerasan seksual masih tercerai berai. Masing-masing LSM dan lembaga-lembaga pemerintah memiliki datanya sendiri. Variabel-variabel yang digunakan pun cukup beragam, dan besar kemungkinan memiliki pemahaman yang tidak sama. Komnas Perempuan memiliki datanya sendiri, FPL memiliki datanya sendiri, demikian juga Kementerian Perlindingan Perempuan dan Anak.
 


Topic

#isugender, #kekerasanseksual, #kekerasan

 


polling
Seberapa Korea Anda?

Hallyu wave atau gelombang Korea masih terus 'mengalir' di Indonesia. Penggemar KDrama, Kpop di Indonesia termasuk salah satu yang paling besar jumlahnya di dunia. Lalu seberapa Korea Anda?