
Foto: Freepik
Beberapa waktu belakangan ini beredar informasi yang simpang siur mengenai ketentuan vaksin bagi para penyintas COVID-19. Ada informasi yang beredar dan menyatakan bahwa penyintas COVID-19 dapat divaksinasi setelah 3 bulan, namun ada juga informasi yang membantahnya dengan menyatakan bahwa penyintas COVID-19 sudah boleh divaksin setelah melakukan isolasi selama 10 hari dan tidak perlu menunggu sampai 3 bulan.
Lalu mana informasi yang benar? Menurut keterangan Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta, seperti yang dilansir dari antaranews.com, Kementerian Kesehatan RI menetapkan ketentuan terkait vaksinasi bagi penyintas COVID-19 sebagai berikut:
1/ Jika penyintas belum pernah disuntik vaksin COVID-19 dosis pertama, maka harus menunggu selama 3 bulan setelah sembuh untuk mendapatkan dosis pertama.
Sedangkan menurut Surat Edaran Kementerian Kesehatan Nomor HK.02.02/II/368/2021 dan rekomendasi Perhimpunan Dokter Spesialis Penyakit Dalam Indonesia (PAPDI), penyintas COVID-19 dapat divaksinasi 3 bulan setelah dinyatakan sembuh.
Peraturan yang sama juga berlaku pada orang-orang yang terinfeksi virus COVID-19 setelah menerima vaksin COVID-19 dosis pertama. Mereka direkomendasikan untuk mendapatkan vaksin dosis kedua, 3 bulan setelah sembuh dari COVID-19.
Sampai saat ini memang belum ada rekomendasi pasti mengenai waktu pemberian vaksin dosis kedua bagi penyintas COVID-19. Pemberian vaksin COVID-19 dengan jeda 3 bulan setelah sembuh dianggap sebagai waktu terbaik untuk mengoptimalkan pembentukan antibodi di dalam tubuh. Dengan demikian, sistem kekebalan tubuh akan lebih kuat untuk melawan virus COVID-19.
Pada dasarnya, orang-orang yang telah sembuh dari COVID-19 telah memiliki antibodi alami yang mampu mengenali dan melawan virus COVID-19. Namun, hingga kini belum diketahui secara pasti berapa lama antibodi alami tersebut dapat melindungi tubuh dari virus COVID-19. Namun yang pasti penyintas COVID-19 tetap perlu mendapatkan vaksin untuk memperkecil risiko terjangkit virus COVID-19 kembali. (f)
Baca Juga:
Urgent Perlu Ke Jakarta, Begini Cara Urus STRP Perorangan
Protokol Kesehatan Bepergian via Darat di Masa PPKM Darurat
Anak Positif COVID-19 Tanpa Gejala, Ini Panduan Isolasi Mandiri untuk Anak
Topic
#covid-19, #vaksin, #vaksinasi, #corona



