Trending Topic
Penyintas COVID-19, Kapan Bisa Divaksinasi?

15 Jul 2021


Foto: Freepik


Beberapa waktu belakangan ini beredar informasi yang simpang siur mengenai ketentuan vaksin bagi para penyintas COVID-19. Ada informasi yang beredar dan menyatakan bahwa penyintas COVID-19 dapat divaksinasi setelah 3 bulan, namun ada juga informasi yang membantahnya dengan menyatakan bahwa penyintas COVID-19 sudah boleh divaksin setelah melakukan isolasi selama 10 hari dan tidak perlu menunggu sampai 3 bulan.

Lalu mana informasi yang benar? Menurut keterangan Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta, seperti yang dilansir dari antaranews.com, Kementerian Kesehatan RI menetapkan ketentuan terkait vaksinasi bagi penyintas COVID-19 sebagai berikut:

1/ Jika penyintas belum pernah disuntik vaksin COVID-19 dosis pertama, maka harus menunggu selama 3 bulan setelah sembuh untuk mendapatkan dosis pertama.

2/ Jika penyintas telah mendapatkan dosis pertama sebelum terjangkit virus COVID-19, maka dosis kedua bisa diberikan 28 hari setelah dosis pertama dan penerima dinyatakan sembuh.

Sedangkan menurut Surat Edaran Kementerian Kesehatan Nomor HK.02.02/II/368/2021 dan rekomendasi Perhimpunan Dokter Spesialis Penyakit Dalam Indonesia (PAPDI), penyintas COVID-19 dapat divaksinasi 3 bulan setelah dinyatakan sembuh.

Peraturan yang sama juga berlaku pada orang-orang yang terinfeksi virus COVID-19 setelah menerima vaksin COVID-19 dosis pertama. Mereka direkomendasikan untuk mendapatkan vaksin dosis kedua, 3 bulan setelah sembuh dari COVID-19.

Sampai saat ini memang belum ada rekomendasi pasti mengenai waktu pemberian vaksin dosis kedua bagi penyintas COVID-19. Pemberian vaksin COVID-19 dengan jeda 3 bulan setelah sembuh dianggap sebagai waktu terbaik untuk mengoptimalkan pembentukan antibodi di dalam tubuh. Dengan demikian, sistem kekebalan tubuh akan lebih kuat untuk melawan virus COVID-19.

Pada dasarnya, orang-orang yang telah sembuh dari COVID-19 telah memiliki antibodi alami yang mampu mengenali dan melawan virus COVID-19. Namun, hingga kini belum diketahui secara pasti berapa lama antibodi alami tersebut dapat melindungi tubuh dari virus COVID-19. Namun yang pasti penyintas COVID-19 tetap perlu mendapatkan vaksin untuk memperkecil risiko terjangkit virus COVID-19 kembali. (f) 


Baca Juga: 
Urgent Perlu Ke Jakarta, Begini Cara Urus STRP Perorangan
Protokol Kesehatan Bepergian via Darat di Masa PPKM Darurat
Anak Positif COVID-19 Tanpa Gejala, Ini Panduan Isolasi Mandiri untuk Anak
 

 

 



Topic

#covid-19, #vaksin, #vaksinasi, #corona

 


polling
Seberapa Korea Anda?

Hallyu wave atau gelombang Korea masih terus 'mengalir' di Indonesia. Penggemar KDrama, Kpop di Indonesia termasuk salah satu yang paling besar jumlahnya di dunia. Lalu seberapa Korea Anda?