Trending Topic
Pemerintah Terapkan Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat di Jawa - Bali Mulai 11-25 Januari 2021

7 Jan 2021


Sumber: Konferensi Pers Hasil Ratas Kabinet 6 Januari 2021, Via Youtube Sekretaris Presiden 


Pemerintah mengumumkan pelaksanaan pembatasan kegiatan masyarakat di Jawa dan Bali selama 15 hari mulai 11-25 Januari 2021. Hal itu disampaikan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian sekaligus Ketua Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) Airlangga Hartarto dalam konferensi pers yang ditayangkan kanal YouTube Sekretariat Presiden, Rabu (6/1/2021). 

"Penerapan pembatasan secara terbatas dilakukan provinsi di Jawa dan Bali karena seluruh provinsi tersebut memenuhi salah satu dari empat parameter yang ditetapkan," kata Airlangga. 

Parameter tersebut adalah pertama tingkat kematian yang berada di atas rata-rata tingkat kematian nasional sebesar 3%. Kedua, tingkat kesembuhan berada di bawah nasional sebesar 82%. Ketiga, kasus aktif di bawah kasus aktif nasional sebesar 14%. Keempat, tingkat keterisian rumah sakit untuk tempat tidur isolasi dan ICU di atas 70%.

Pembatasan yang akan diterapkan secara terbatas ini, tujuannya tak lain untuk meminimalisasi penularan COVID-19. Keputusan ini menurut Airlangga, sesuai dengan Peraturan pemerintah (PP) Nmor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19.

Lantas, apa beda antara PSBB dengan pembatasan kegiatan masyarakat yang akan diterapkan? Melansir dari Kompas.com, Rabu (6/1/2020), Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan COVID-19, Prof Wiku Adisasmito belum memberikan keterangan tentang perbedaan itu. Namun, Prof Wiku mengungkapkan, pemerintah segera merilis detail kebijakan terbaru tersebut. "Pemerintah akan segera merilis terkait kebijakan detailnya, mohon menunggu," katanya. 


Sumber: Konferensi Pers Hasil Ratas Kabinet 6 Januari 2021, Via Youtube Sekretaris Presiden 


Secara garis besar, pembatasan ini seperti diungkap Airlangga akan mengatur sejumlah kegiatan, antara lain:
1. Membatasi tempat kerja dengan work from home 75% yang disertai pelaksanaan protokol kesehatan secara ketat.
2. Kegiatan belajar-mengajar dilakukan secara daring.
3. Sektor esensial terkait kebutuhan pokok masyarakat tetap beroperasi 100% dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, serta menjaga protokol kesehatan secara ketat.
4. Melakukan pembatasan terhadap jam buka kegiatan di pusat perbelanjaan sampai pukul 19.00, dan makan dan minum di tempat maksimal 25%. Pemesanan makanan melalaui take away atau delivery tetap diizinkan.
5. Mengizinkan kegiatan konstruksi beroperasi 100% dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.
6. Mengizinkan tempat ibadah untuk melakukan pembatasan kapasitas sebesar 50% dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.
7. Fasilitas umum dan kegiatan sosial budaya dihentikan sementara. 
8. Pengaturan kapasitas dan jam moda transportasi.

Adapun daerah yang akan memberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat mulai 11 - 25 Januari 2021 antara lain: 
1. DKI Jakarta: seluruh DKI Jakarta
2. Jawa Barat : Kota Bogor, Kabupaten Bogor, Kota Depok, Kabupaten Bekasi, Kota Bekasi
3. Banten: Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang Selatan
4. Jawa Barat di luar Jabodetabek: Kota Bandung, Kabupaten Bandung Barat, Kota Cimahi
5. Jawa Tengah: Semarang Raya, Banyumas Raya, Solo Raya
6. DIY: Kabupaten Gunung Kidul, Kabupaten Sleman, Kabupaten Kulonprogo
7. Jawa Timur: Malang Raya, Surabaya Raya
8. Bali: Kota Denpasar, Kabupaten Badung

Daftar daerah yang diterapkan pembatasan ini dapat berubah sesuai keputusan Gubernur.


Baca Selanjutnya: Ketua Satgas Optimis PPKM Mampu Tekan Angka Kasus COVID-19


Faunda Liswijayanti


Topic

#ingatpesanibu, #3m, #corona, #covid19, #psbb

 


polling
Seberapa Korea Anda?

Hallyu wave atau gelombang Korea masih terus 'mengalir' di Indonesia. Penggemar KDrama, Kpop di Indonesia termasuk salah satu yang paling besar jumlahnya di dunia. Lalu seberapa Korea Anda?