Trending Topic
Pelecehan Di Tempat Kerja: Lawan Dengan Pahami Hak dan Kewajiban Karyawan

31 Dec 2018


Foto: Pexels
 

Ketika mendengar kata-kata cabul si pejabat yang ia wawancarai, selama beberapa detik Istiqomatul Hayati bengong dan tak mampu bicara.
 
“Tak menyangka di tengah wawancara serius, masing-masing membawa institusi, dia bisa memperlakukan saya dengan tidak sopan dan tak punya tata krama. Setelah sadar, saya bilang, ”Bapak, enggak semestinya berlaku begini. Ini pelecehan. Apalagi, Anda pejabat publik.” demikian kisah Isti sambil mengatakan kalau dia berusaha mengendalikan kemarahannya.
 
Harus diakui, faktanya tidak banyak wanita yang bisa seperti Istiqomatul yang berani melawan orang yang melakukan pelecehan verbal yang ditujukan padanya, dan bisa membuat pelaku terdasar. Karena menurut Isti, setelah diingatkan, si pejabat yang sudah beringsut pergi itu kembali melanjutkan wawancara hingga selesai.
 
Sementara, banyak wanita yang mendapatkan pelecehan dari bosnya misalnya, hanya bisa diam karena takut. Takut kehilangan pekerjaan, takut didemosi, atau bisa saja takut dibilang lebay karena menyalahartikan guyon.
 
Memang tak bisa dipungkiri, kadang-kadang ketika seorang wanita bereaksi terhadap perlakuan atau perkataan kolega lawan jenisnya yang mengarah ke pelecehan seksual, maka si pelaku ngeles, ah kamu jangan berlebihan dong...ini kan guyon. “Guyon itu kalau kedua belah pihak merasa lucu, sama-sama tertawa. It takes two to tango, kan,” ujar Dita Indah Sari.
 
Karena itu, bagi wanita pekerja, agar terhindar dari tindakan pelecehan ini, ada dua hal yang harus diketahui. Pertama adalah self defence mechanism, seseorang harus tahu apa yang harus dilakukan ketika mengalami situasi tersebut.
 
Dita menegaskan, salah satunya adalah harus mengetahui dan memahami Perjanjian Kerja Bersama (PKB) yang ditandatangi ketika seseorang pertama kali diterima di satu perusahaan. Karena dalam PKB inilah dicantumkan relasi kerja standar antar pekerja juga hubungan antar atasan dan bawahan.
 
Selain itu juga harus tahu poin-poin yang tercantum di Peraturan Perusahaan (PP). “Dengan memahami PKB dan PP maka seorang pekerja bisa tahu kalau ada hal-hal yang dirasakan menyimpang,” ujar Dita.
 
Namun, Dita yang juga dikenal sebagai aktivis pembela buruh sejak masa Orde Baru ini mengakui bahwa tidak semua perusahaan mencantumkan poin mengenai perilaku pelecehan seksual dalam PKB maupun PP mereka.
 
“Harus diakui bahwa yang diatur itu lebih soal gaji, tunjangan, fasilitas-fasilitas, lembur dan lain-lain. Banyak yang lupa bahwa di ada aspek di luar hal-hal yang bersifat fisik itu yang seharusnya diatur juga,” katanya.
 
Kedua, menurut Dita, adalah pentingnya adanya serikat pekerja di suatu tempat kerja. Dengan adanya serikta pekerja, karyawan wanita yang tertimpa masalah seperti ini dan tidak berani langsung melapor ke atasan yang lebih tinggi bisa dijembatani lewat serikat pekerja untuk mencari penyelesaian yang baik.
 
“Menurut saya, salah satu fungsi serikat pekerja adalah ketika kita tidak bisa membela diri sendiri, kita akan mendapatkan pembelaan secara kolektif. Jadi, serikat pekerja ini jangan disalahpahami hanya mengurus soal kenaikan gaji saja,” ujarnya.
 
Mungkin memang tidak semudah membalik telapak tangan untuk membuat serikat pekerja di satu kantor. Namun, menurut Dita, hal ini bisa disiasati dengan membuat paguyuban yang informal saja. Setidaknya ada juru bicara yang memang orangnya bisa bicara dan mau bicara ke manajemen ketika ada persoalan yang menimpa sesama karyawan yang tidak mampu menyelesaikan sendiri persoalannya.
 
Dewi Candraningrum menambahkan, hal penting yang harus digarisbawahi adalah bagaimana menumbuhkan kesadaran semua pihak bahwa kekerasan seksual, termasuk pelecehan seksual itu adalah bentuk kejahatan kriminal sehingga pelaku bisa dihukum berat.
 
“Karena selama ini pelecehan seksual hanya dianggap sebagai tindakan amoral. Padahal, korban perkosaan bisa gila atau wanita yang dilecehkan di kantor itu bisa kehilangan potensinya untuk maju dan mendapatkan karier yang baik,” katanya.
 
Karena itu, menurut Dewi, kalangan aktivis kesetaraan gender saat ini sedang mendorong Rancangan Undang-undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS) agar masuk pembahasan prolegnas (program legislasi nasional) 2015-2019.
 
Sayangnya, hingga 2018 akan segera kita tinggalkan dalam beberapa jam kedepan, RUU ini belum juga disahkan DPR. Padahal, bila disahkan menjadi undang-undang, maka ada payung hukum yang bisa menjerat pelaku kekerasan seksual untuk dihukum berat sehingga diharapkan bisa menghapus kekerasan seksual di kemudian hari, seperti halnya yang terjadi di negara-negara dengan indeks kesetaraan gender yang tinggi. (f)

Baca Juga:

Pelecehan Di Tempat Kerja, Bisa Dilakukan Siapapun Dan Menimpa Siapapun
Dari Kasus Pelecehan Seksual BPJS, Faktanya 94 Persen Pekerja Pernah Mengalami Pelecehan Fisik di Tempat Kerja

*artikel ini pernah dipublikasikan di Majalah Femina
 


Topic

#pelecehan, #pelecehanseksual, #karier, #wanita

 


polling
Seberapa Korea Anda?

Hallyu wave atau gelombang Korea masih terus 'mengalir' di Indonesia. Penggemar KDrama, Kpop di Indonesia termasuk salah satu yang paling besar jumlahnya di dunia. Lalu seberapa Korea Anda?