
Foto: Pixabay
Pemerintah mulai melaksanakan program vaksinasi gotong royong mulai hari ini, Senin (17/5/2021). Pengadaan vaksinasi tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 10 Tahun 2021 Tentang Pelaksanaan Vaksinasi Dalam Rangka Penanggulangan Pandemi COVID-19.
Tapi apa sih sebenarnya vaksinasi gotong royong? Mengutip Kompas.com, vaksinasi gotong royong merupakan pelaksanaan vaksinasi kepada karyawan/karyawati, keluarga, dan individu lain dalam keluarga yang pendanaannya dibebankan pada badan hukum atau badan usaha. Karena pengadaannya ditanggung oleh perusahaan swasta, itu artinya penerima vaksin tidak dipungut bayaran alias gratis.
Dalam program vaksinasi gotong royong ini, akan ada dua jenis vaksin yang digunakan yakni Sinopharm dan CanSino.
Vaksin Sinophram sudah dinyatakan aman oleh Badan Pengawas Obat Makanan (BPOM) serta mendapatkan izin penggunaan darurat pada 29 April 2021. Vaksin Sinopharm pun telah mendapatkan sertifikat halal dari Majelis Ulama Indonesia (MUI). Pemerintah juga telah meneken kontrak pengadaan vaksin ini sebanyak 7,5 juta dosis.
Sedangkan untuk vaksin CanSino, pemerintah telah menyiapkan sebanyak 5 juta dosis vaksin untuk mencukupi vaksinasi gotong royong.
Mengenai prosedur penyuntikannya, vaksin gotong royong juga tetap akan dilakukan sebanyak dua kali dengan jeda waktu. Sedangkan untuk pelaksanaanya sendiri, vaksinasi gotong royong dilakukan di Fasilitas Pelayanan Kesehatan (Fasyankes) milik masyarakat/ swasta yang memenuhi syarat.
Wakil Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Bidang Hubungan Internasional, Shinta Widjaja Kamdani menyebutkan setidaknya sudah ada sekitar 22.518 perusahaan yang terdaftar untuk berpartisipasi dalam vaksinasi gotong royong. Jumlah tersebut diperkirakan akan bertambah mengingat Kadin telah membuka pendaftaran vaksinasi gotong royong tahap selanjutnya.
Lalu apa bedanya dengan vaksinasi program pemerintah yang sudah berjalan sebelumnya?
Masih mengutip Kompas.com, vaksinasi program pemerintah adalah vaksinasi kepada masyarakat yang pendanaannya ditanggung atau dibebankan pada pemerintah. Sementara untuk jenis vaksin yang digunakan adalah Sinovac, Novavax, dan Astrazeneca.
Sedangkan untuk pelaksanaan vaksinasi program pemerintah dilakukan di Fasyankes milik Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah atau masyarakat/swasta. Fasyankes yang dimaksud adalah puskesmas, puskesmas pembantu, klinik, rumah sakit, unit pelayanan kesehatan di kantor kesehatan pelabuhan juga pos pelayanan vaksinasi. (f)
Baca Juga:
Penggunaan dan Distribusi Vaksin AstraZeneca Batch CTMAV547 Dihentikan Sementara
10 Fakta Tentang Vaksin AstraZeneca
3 Varian Baru Virus Corona Masuk Indonesia, Satgas Minta Masyarakat Patuhi Prokes
Topic
#vaksin, #covid19, #corona




