Trending Topic
Mulai 31 Oktober 2017, Wajib Registrasi Ulang Kartu SIM Prabayar untuk Kelancaran Berkomunikasi

13 Oct 2017


Foto: Pixabay


Mulai tanggal 31 Oktober 2017, pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) memberlakukan registrasi pelanggan provider telepon seluler (pengguna kartu SIM) bagi  menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK)—yang terdapat pada KTP dan nomor Kartu Keluarga. Registrasi ini berlaku bagi pelanggan prabayar dan calon pelanggan pascabayar.
 
Peraturan ini disampaikan Kominfo pada situs Kominfo.go.id. Diungkapan dalam siaran persnya, penetapan tadi diatur dalam Peraturan Menteri Kominfo Nomor 12 Tahun 2016 Tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi, yang telah diubah dengan Peraturan Menteri Kominfo Nomor 14 Tahun 2017 Tentang Perubahan atas Peraturan Menkominfo Nomor 12 Tahun 2016 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi.
 
Adanya peraturan ini berarti pelanggan baru maupun lama wajib mendaftarkan nomor yang dimiliki. Sekali pun pelanggan sudah pernah mendaftarkan nomor mereka saat mengaktifkan kartu, registrasi kembali harus tetap dilakukan. Perbedaan antara registrasi sebelum dan yang akan berlaku nanti adalah penggunaan NIK sebagai alat registrasi dan akan ada validasi dari Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).
 
Ketentuan registrasi dengan cara seperti disebutkan tadi merupakan upaya pemerintah mencegah penyalahgunaan nomor pelanggan provider telekomunikasi, terutama pelanggan prabayar. Penyalahgunaan ini seperti penipuan, informasi spamming, juga kejahatan cyber dan kejahatan terorisme.
 
Seperti disebutkan juga pada situs Indosatooredoo.com, registrasi ini dilakukan juga untuk kemudahan penyediaan layanan bagi pelanggan layanan telekomunikasi, seperti untuk transaksi online dan nontunai. Data pelanggan juga bisa digunakan untuk kepentingan keuangan inklusif atau penyaluran dana atau bantuan pemerintah dan hal sejenisnya.
 
Untuk melakukan registrasi, berikut hal-hal yang dibutuhkan:
 
1. Siapkan e-KTP dan Kartu Keluarga
 
2. Kirimkan SMS ke 4444, dengan format NIK/No.KK#NomorKK#.
 
3. Untuk pelanggan lama dengan format ULANG#NIK/No.KK#NomorKK#.
 
4. Jika proses validasi tidak berhasil, meski telah memasukkan data yang sesuai, pelanggan wajib mengisi Surat Pernyataan, serta secara berkala melakukan registrasi ulang sampai tervalidasi.
 
5. Penyelenggara jasa telekomunikasi akan mengaktifkan nomor pelanggan paling lambat 1x24 jam setelah tervalidasi.
 
Ketentuan registrasi kartu SIM ini dimulai pada tanggal 31 Oktober hingga 28 Februari 2018. Jika tidak melakukan registrasi, akan ada sanksi yang diberlakukan, yaitu:

- Bagi calon pelanggan, kartu tidak dapat aktif.
- Bagi pelanggan lama, akan ada pemblokiran bertahap, terdiri dari:
a/ Pemblokiran layanan panggilan keluar dan layanan pesan singkat keluar (SMS) paling lambat 30 hari sejak tanggal pemberitahuan untuk registrasi ulang.
b/Pemblokiran layanan panggilan masuk dan layanan pesan singkat masuk (SMS) jika tidak melakukan registrasi ulang paling lambat 15 hari sejak pemblokiran yang disebutkan di poin a.
c/Pemblokiran layanan internet jika tidak melakukakan registrasi ulang paling lambat 15 haru dari tanggal pemblokiran seperti disebutkan pada poin b.
 
Yuk, siapkan kartu SIM serta identitas Anda untuk registrasi ulang jika masih ingin menikmati jasa layanan telekomunikasi tersebut. Lagipula, peraturan ini dibuat sebagai komitmen pemerintah dalam upaya memberikan perlindungan kepada konsumen serta untuk kepentingan national single identity.(f)

Baca juga:
Nikmati Aneka Inovasi Layanan Mudik di Samsung Zone
 


Topic

#registrasipelanggan

 


polling
Seberapa Korea Anda?

Hallyu wave atau gelombang Korea masih terus 'mengalir' di Indonesia. Penggemar KDrama, Kpop di Indonesia termasuk salah satu yang paling besar jumlahnya di dunia. Lalu seberapa Korea Anda?