
Dok. Sekretariat Kabinet RI
Pandemi COVID-19 memberikan dampak yang sangat signifikan terhadap perekonomian negeri, termasuk dunia usaha yang berjalan sangat lesu. Ini menjadi momen yang sangat menantang bagi para pelaku usaha bertahan di kondisi yang tidak menentu.
Menghadapi hal ini, pemerintah pun membantu para pelaku usaha lintas sektor dengan menggelontorkan sejumlah anggaran untuk pemulihan dan meredam dampak ekonomi dari pandemi virus tersebut. Seperti yang disampaikan oleh Presiden RI Joko Widodo pada press video conference dari Istana Bogor (Selasa, 31/3).
“Sebesar Rp. 150 triliun untuk pembiayaan program pemulihan ekonomi nasional termasuk restrukturisasi kredit serta penjaminan pembiayaan dunia usaha, terutama usaha mikro, usaha kecil dan usaha menengah,” ujarnya Jokowi.
Disampaikan oleh Jokowi bahwa langkah ini dilakukan untuk menjaga dunia usaha utamanya usaha mikro, kecil dan menengah agar tetap beroperasi dan mampu menjaga penyerapan tenaga kerjanya.
Pemerintah memberikan keringanan kepada pelaku usaha seperti yang tertuang dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No. 11 Tahun 2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Coronavirus Disease 2019.
Keringanan ini ditujukan untuk debitur dengan nilai kredit atau leasing di bawah Rp 10 miliar, yaitu pekerja informal berpenghasilan harian, usaha mikro dan usaha kecil yang mengambil kredit usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) dan kredit usaha rakyat (KUR).
Kebijakan ini pun efektif berlaku mulai April 2020. Berdasarkan aturan yang diterbitkan oleh OJK, keringanan kredit diberikan dalam periode waktu maksimal 1 tahun dalam bentuk penyesuaian pembayaran cicilan pokok atau bunga.
“Dan restrukturisasi untuk seluruh kredit tanpa melihat plafon kredit,” ujar Jokowi yang menilai bahwa restrukturisasi kredit ini bisa dinikmati oleh UMKM.
Prosedur pengajuan keringanan ini pun tak mengharuskan pelaku UMKM atau pekerja informal berpenghasilan harian untuk datang ke bank atau perusahaan leasing. Hal yang bisa dilakukan cukup melalui email atau media komunikasi digital seperti Whatsapp. (f)
BACA JUGA :
Pemerintah Telah Periksa Lebih Dari 6.500 Orang Terkait COVID-19
Pasien Positif COVID19 di Luar Jakarta Terus Bertambah, Pemerintah Himbau Masyarakat untuk Tidak Mudik
Bersama Lawan Corona, Pemerintah Buka Satu Pintu Saluran Bantuan Pribadi dan Perusahaan
Topic
#Corona, #UMKM


