Trending Topic
Badan POM Luncurkan Pedoman Produksi dan Distribusi Pangan Olahan di Tengah Krisis COVID19

30 Apr 2020


Foto: dok. BPOM

Pangan memegang peranan penting dalam memelihara kesehatan dan daya tahan tubuh seseorang, terlebih dalam menghadapi  COVID-19 yang tengah mewabah secara global. Sebagai bagian dari Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Republik Indonesia berupaya memastikan ketersediaan pangan olahan yang aman dan bermutu bagi masyarakat selama pandemi.
 
Pada 30 April, BPOM meluncurkan Pedoman Produksi dan Distribusi Pangan Olahan pada Masa Status Darurat Kesehatan COVID-19 di Indonesia. Pedoman ini berisi segala aspek upaya pencegahan penyebaran virus corona di sarana produksi dan distribusi pangan olahan. Hal ini mencakup sanitasi, hygiene, kesehatan personel, serta penerapan pembatasan jarak fisik (physical distancing)  sebagaimana protokol pencegahan yang telah diterapkan oleh pemerintah.
 
“Penyusunan pedoman ini telah melalui konsultasi publik yang dilaksanakan secara online dengan melibatkan perwakilan dari kementerian dan lembaga terkait, antara lain Kementerian Kesehatan, Kementerian Perindustrian, Kementerian Perdagangan, dan Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta. Juga melibatkan perwakilan Asosiasi Pelaku Usaha Produksi Pangan Olahan, Asosiasi Pelaku Usaha Distribusi Pangan Olahan, dan Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia,” jelas Penny K. Lukito, Kepala Badan POM RI dalam sosialisasi yang disiarkan melalui live instagram bpom_ri.
 
Di antara sekian banyak pedoman yang ditetapkan oleh BPOM, salah satunya adalah sarana ritel harus melakukan upaya pencegahan penyebaran COVID-19 dari konsumen yang mencakup:

1/ Mewajibkan konsumen menggunakan masker.
2/ Melakukan pengecekan suhu tubuh konsumen pada pintu masuk utama dan melarang masuk pengunjung yang tidak sehat atau memiliki gejala COVID- 19.
3/ Menyediakan fasilitas cuci tangan yang dilengkapi dengan air mengalir dan sabun cuci tangan atau menyediakan hand sanitizer jika tidak tersedia fasilitas cuci tangan bagi konsumen pada pintu masuk utama.
4/ Mengupayakan agar konsumen tidak memegang pangan yang akan dibeli dengan tangan saat pemilihan produk.
5/ Membuat pengumuman,  baik secara tertulis maupun suara untuk mengingatkan pelanggan agar mengikuti ketentuan pembatasan jarak fisik dan membersihkan tangan mereka secara teratur.
 
Pedoman juga ditetapkan dalam upaya mendukung pelaku usaha dalam memastikan rantai produksi dan distribusi pangan olahan berjalan konsisten sesuai Penerapan Cara yang Baik (Good Practices) khususnya di masa pandemi COVID-19. “Melalui pedoman ini, Badan POM mendorong dan mengimbau pelaku usaha untuk memberikan edukasi dan fasilitasi bagi karyawannya untuk dapat menerapkan berbagai aspek dalam pedoman tersebut agar upaya pencegahan penyebaran COVID-19 berjalan efektif. Dengan demikian penjaminan keamanan, mutu, dan gizi pangan dapat diwujudkan,” tegas Penny.

BPOM berharap stakeholder yang terkait di seluruh rantai pangan mempunyai persepsi yang sama untuk berkomitmen melaksanakan produksi dan distribusi pangan olahan yang baik, terutama selama masa pandemi COVID-19. (f)


BACA JUGA:
Apakah Pemeriksaan Suhu Tubuh Efektif Menghentikan Penyebaran Virus Corona?
Lebih Banyak Pria Positif COVID – 19 Dibandingkan Wanita
Masih Banyak Pertanyaan, Apa Yang Terjadi Setelah Dinyatakan Sembuh COVID-19

 
 


Topic

#bpom, #corona, #pedomanproduksidandistribusipanganolahan, #panganolahan, #daruratkesehatan

 


polling
Seberapa Korea Anda?

Hallyu wave atau gelombang Korea masih terus 'mengalir' di Indonesia. Penggemar KDrama, Kpop di Indonesia termasuk salah satu yang paling besar jumlahnya di dunia. Lalu seberapa Korea Anda?