Trending Topic
Ketimpangan Relasi Kuasa dan Gender Pada Kasus Kekerasan Seksual

6 Nov 2017


Foto: Freeimages.com
 

Saat ini DPR, melalui Komisi 8 tengah berjuang menggolkan disahkannya Rancangan Undang-Undang (RUU) Penghapusan Kekerasan Seksual yang berorientasi pada korban. Perjalanan pengesahan antara DPR dan Pemerintah sendiri masih berjalan alot. Seperti yang tercermin dari hasil pertemuan pertama antara Pemerintah dengan Panitia kerja (Panja) RUU PKS yang berada di bawah koordinasi Komisi 8 DPR RI.
 
Melalui Daftar Inventaris Masalah (DIM), pemerintah mengusulkan pengurangan jumlah Bab dan pasal yang ada dalam RUU Penghapusan Kekerasan Seksual. Dari yang awalnya 15 Bab menjadi 13 Bab, dan dari 152 pasal “disunat” menjadi 50 pasal saja. Masalahnya, banyak dari Bab serta pasal-pasal yang dihapus tersebut merupakan elemen kunci dari RUU ini.
 
Dalam seminar tanggapan terhadap DIM yang diberikan pemerintah beberapa waktu lalu di Ruang GBHN, DPR RI, Komnas Perempuan menyarankan agar frasa “ketimpangan relasi kuasa dan/atau relasi gender” tetap dipertahankan sebagaimana teks draft RUU. Frasa ini menegaskan fakta bahwa kekerasan seksual terjadi dan dilakukan oleh orang yang memiliki kuasa dan keuatan terhadap orang yang lemah dan dilemahkan.
 
Gender merujuk pada pembedaan laki-laki dan perempuan secara sosial. Artinya, laki-laki yang secara sosial dianggap perempuan, misalnya anak laki-laki atau laki-laki yang berpenampilan feminin, juga rentan mengalami kekerasan seksual.
 
Penghapusan frasa “ketimpangan relasi kuasa dan/atau relasi gender” akan menyebabkan implementasi RUU Penghapusan Kekerasan Seksual ini tidak mampu mengenali akar masalah dari kekerasan seksual, siapapun korbannya, baik laki-laki maupun perempuan.
 


Topic

#kekerasan, #kekerasanseksual

 


polling
Seberapa Korea Anda?

Hallyu wave atau gelombang Korea masih terus 'mengalir' di Indonesia. Penggemar KDrama, Kpop di Indonesia termasuk salah satu yang paling besar jumlahnya di dunia. Lalu seberapa Korea Anda?