Trending Topic
Jasa Pernikahan Dini Melanggar UU Perlindungan Anak

10 Feb 2021


Dok. Shutterstock


Aisha Weddings tengah viral diperbincangkan di dunia maya. Bukan tanpa sebab, di tengah gaung-gaung masyarakat yang mengemukakan pentingnya keamanan dan kesejahteraan anak, wedding organizer ini justru menawarkan jasa pernikahan anak di bawah umur.

Dalam laman situsnya, Aisha Wedding mengajak wanita muslim untuk menikah pada usia 12 dan tidak lebih dari 21 tahun, dengan dalih agar bertakwa dan taat kepada Allah SWT. 

"Jangan tunda pernikahan karena keinginan egoismu, tugasmu sebagai gadis adalah melayani kebutuhan suamimu. Anda harus bergantung pada seorang pria sedini mungkin untuk keluarga yang stabil dan bahagia. Jangan menjadi beban bagi orang tua Anda, temukan pria lebih awal," seperti apa yang tertera dalam situs aishaweddings.com yang saat berita ini diturunkan sedang mengalami kendala.

Ironisnya lagi, dalam unggahannya di laman Facebooknya pada Rabu (10/02), Aisha Weddings mengisyaratkan bahwa pernikahan anak adalah solusi terbaik bagi keluarga untuk keluar dari jeratan kemiskinan.

"Beberapa keluarga tidak punya uang untuk anaknya... Lebih baik menikah daripada mati kelaparan..." tulisnya dalam status di Facebook Page Aisha Weddings.

Unggahan status tersebut pun menuai reaksi keras dari masyarakat. Banyak warganet yang meluapkan kekesalannya dengan mengatakan bahwa Aisha Wedding telah melakukan human trafficking, prostitusi anak dan meromantisasi pernikahan anak sebagai solusi keliru masalah kemiskinan.

“Promosi untuk nikah di usia muda yang dilakukan Aisha Weddings membuat geram Kemen PPPA dan semua LSM yang aktif bergerak di isu perlindungan anak. Tidak hanya pemerintah, tetapi masyarakat luas juga resah karena Aisha Weddings telah mempengaruhi pola pikir anak muda, bahwa menikah itu mudah, padahal pernikahan di Indonesia sudah diatur dalam Undang-Undang Perkawinan Nomor 16 tahun 2019 yang menyebutkan Perkawinan diizinkan apabila  perempuan dan laki-laki sudah berumur 19 tahun,"  ujar Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Bintang Puspayoga, dalam rilis resmi Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak pada Rabu (10/02).

Lebih lanjut Menteri Bintang juga mengatakan bahwa promosi Aisha Weddings tersebut juga telah melanggar dan mengabaikan pemerintah dalam melindungi dan mencegah anak menjadi korban kekerasan dan eksploitasi seperti yang tertuang dalam Undang-Undang Perlindungan Anak Nomor 17 tahun 2016. 

Lebih lanjut KPPPA juga berkoordinasi dengan Kementerian Kominfo dan Kapolri agar dapat dilakukan penyelidikan lebih lanjut. 

"Kami khawatir, data pribadi anak-anak dan remaja yang tertarik dengan situs tersebut justru disalahgunakan dan mereka  menjadi target tindakan pelanggaran hukum lainnya, seperti ekspolitasi seksual ekonomi kepada anak hingga perdagangan anak. Itu sebabnya kami akan melibatkan pihak aparat hukum agar anak-anak tidak menjadi korban," papar Menteri Bintang lagi. (f)



BACA JUGA :
Risiko Kekerasan Online Pada Anak Perempuan Meningkat di Masa Pandemi
Sah, Batas Minimal Usia Perkawinan Pria dan Wanita 19 Tahun

Menghitung Kerugian Ekonomi Indonesia Akibat Perkawinan Anak


 


Topic

#perlindungananak, #pernikahananak

 


polling
Seberapa Korea Anda?

Hallyu wave atau gelombang Korea masih terus 'mengalir' di Indonesia. Penggemar KDrama, Kpop di Indonesia termasuk salah satu yang paling besar jumlahnya di dunia. Lalu seberapa Korea Anda?