Trending Topic
Gubernur Aceh Menetapkan Cuti Melahirkan 6 Bulan

19 Aug 2016


Foto: Fotosearch, jdih.acehprov.go.id
 
Para wanita bekerja yang akan melahirkan di Aceh boleh merasa tenang sekarang. Pasalnya, Gubernur Aceh dr. H. Zaini Abdullah mengeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 49 Tahun 2016 tentang Pemberian Air Susu Ibu (ASI) Eksklusif yang ikut mengatur soal jatah cuti melahirkan.
 
Dalam Pergub tersebut disebutkan bahwa setiap ibu yang melahirkan harus memberikan ASI eksklusif selama enam bulan yang harus didukung oleh penyediaan waktu dan fasilitas khusus. Karena itu, wanita yang berprofesi sebagai PNS, PPPK atau Tenaga Honorer/Kontrak akan mendapat cuti hamil selama 20 hari sebelum waktu melahirkan dan cuti melahirkan selama enam bulan (180 hari) setelah waktu melahirkan. Apabila cuti hamil tidak diambil, maka 20 hari tersebut bisa ditambahkan sebagai cuti melahirkan.
 
Selain itu, para suami PNS juga mendapatkan ‘cuti hamil’ tujuh hari sebelum istrinya melahirkan dan ‘cuti melahirkan’ tujuh hari setelah istrinya melahirkan. Cuti tersebut bagi suami PNS akan diperhitungkan sebagai cuti tahunan pada tahun berjalan. Asyik, kan?
 
Menurut Kepala Dinas Kesehatan Aceh dr. Hanif, Pemerintah Aceh sebelumnya sudah berkonsultasi dengan berbagai pemangku kepentingan, mulai dari ulama, pemerhati isu wanita, ahli gizi dan nutrisi, dan berbagai pihak terkait mengenai Pergub yang disahkan tertanggal 12 Agustus lalu.
 
“Setelah berdiskusi dengan banyak pihak, akhirnya Pak Gubernur memutuskan untuk mengeluarkan Pergub ini, karena punya dampak besar untuk pertumbuhan fisik, mental, dan spritual anak-anak kita. Jangan lupa, Gubernur tentu saja mencontoh negara di tempat beliau tinggal dulu, Swedia, yang memberikan jatah cuti kepada para orang tua hingga 16 bulan lamanya untuk mengasuh anak,” kata Hanif seperti dilansir dari Aceh.tribunnews.com.
 
Semoga perusahaan dan para pemberi kerja di Aceh segera mengikuti kebijakan yang ramah untuk wanita ini.

Baca juga:
Pro dan Kontra Wacana Cuti Melahirkan 6 Bulan

Penasaran berapa lama cuti melahirkan yang ada di belahan dunia lainnya? Berikut perbandingannya dari Huffingtonpost.ca yang direvisi pada tahun 2012:
 
 

Bagaimana pendapat Anda soal hak cuti hamil dan melahirkan ini? Silakan isi kolom komentar, ya. (f)

Baca juga 11 Fakta Donor ASI yang perlu kita ketahui bersama


Topic

#cutimelahirkan

 


polling
Seberapa Korea Anda?

Hallyu wave atau gelombang Korea masih terus 'mengalir' di Indonesia. Penggemar KDrama, Kpop di Indonesia termasuk salah satu yang paling besar jumlahnya di dunia. Lalu seberapa Korea Anda?