
Foto: Pexels
Bagi Anda yang gemar belanja online, tentu tak asing dengan Shopee. Baru-baru ini, market place tersebut mengumumkan pelarangan dan menutup akses bagi 13 kategori produk asing untuk pasar Indonesia.
Keputusan tersebut merupakan hasil kesepakatan dengan Kementerian Koperasi dan UKM untuk mendukung UMKM lokal yang sudah bisa memproduksi barang-barang dari kategori itu.
Lalu apa saja, ke-13 produk asing yang dimaksud?
Seperti ditulis Tempo, rincian barang-barang itu antara lain hijab, atasan muslim perempuan, bawahan muslim perempuan, atasan muslim pria, dan bawahan muslim pria, outwear muslim, mukena, pakaian muslim, pakaian muslim anak, aksesoris muslim, alat-alat solat, batik, serta kebaya.
Pelarangan tersebut menurut Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah, Teten Masduki berpotensi menyelamatkan penjualan produk UMKM sekitar Rp300 triliun per tahun.
"Potensi penyelamatan UMKM cukup besar, hampir 300 triliun rupiah per tahun. Angka tersebut meliputi industri fashion muslim yang mencapai Rp280 triliun per tahun serta industri batik sebanyak Rp4.89 triliun. Ini yang perlu kita proteksi," ungkap Teten.
Executive Director Shopee Indonesia, Handika Jahja menyambut baik kebijakan ini karena dapat mendukung UMKM lokal. Meski begitu Handika memastikan kalau kebijakan tersebut tak merugikan Shopee. Hal ini karena komposisi penjualan crossborder atau lintas negara di Shopee sangat kecil yaitu 3 persen.
Lebih lanjut, ia pun berharap jika kebijakan tersebut juga dapat memberikan kesempatan lebih bagi pelaku usaha lokal untuk bisa bersaing. Sebab menurut pengamatannya, produk UMKM lokal memiliki harga maupun kualitas yang tak kalah dari produk luar negeri.
"Semoga bisa memicu ke arah yang lebih baik dan lebih kompetitif," katanya seperti dikutip dari Kompas.
Masuknya barang-barang impor memang menimbulkan kekhawatiran bagi pelaku usaha di dalam negeri, terutama mereka yang berskala kecil dan menengah. Tak jarang, produsen luar negeri ini menjual barang dengan harga yang jauh lebih murah sehingga penjual dalam negeri pun cukup kesulitan untuk bersaing.
Semoga saja dengan adanya kebijakan ini, UMKM lokal bisa makin berkembang. (f)
Baca Juga:
Hari Bangga Buatan Indonesia, Ini 3 Produk Lokal Pilihan Inspirasi Lebaran
3 Manfaat Adopsi Digital Payment untuk Bisnis UKM
Merger Gojek dan Tokopedia, Apa Ya Benefit Untuk Kita Sebagai Pelanggan?
Topic
#umkm, #marketplace




