Trending Topic
Cegah Varian Baru Virus COVID-19, Ada 104 Hotel Karantina Disiapkan Bagi Penumpang Pesawat Dari Luar Negeri

30 Dec 2020


Foto: Pixabay


Berkembangnya varian baru virus COVID-19 yang ditemukan di Inggris dan kini telah menyebar ke beberapa negara, membuat pemerintah mengambil langkah pengamanan dengan menutup masuknya Warga Negara Asing (WNA) dari semua negara ke Indonesia mulai tanggal 1 hingga 14 Januari 2021. Meski Aturan ini telah diumumkan pada Senin, 28 Desember 2020, namun baru berlaku 1 Janurai 2021 memperhitungkan WNA yang berada dalam perjalanan menuju Indonesia. 

Bagi WNA yang tiba di Indonesia pada tanggal 28 -31 Desemer 2020, diberlakukan aturan sesuai Surat Edaran Satgas Penanganan COVID-19 Nomor 3 Tahun 2020. Berdasarkan ketentuan tersebut, mereka yang memasuki Indonesia wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR dari negara asal yang berlaku maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan. 

Pada saat tiba di Indonesia, akan dilakukan pemeriksaan ulang RT-PCR. Jika menunjukkan hasil negatif, maka WNA wajib melakukan karantina selama lima hari terhitung sejak tanggal kedatangan di tempat akomodasi karantina. Setelah melalui karantina tersebut, akan dilakukan pemeriksaan ulang dengan metode RT-PCR. Bila hasilnya negatif, maka WNA diperkenankan untuk meneruskan perjalanan. Karantina juga berlaku bagi warga negara Indonesia (WNI) yang kembali ke Indonesia dari luar negeri. 

Adapun karantina sementara selama lima hari bagi penumpang pesawat luar negeri di hotel ini perlu dilakukan sebagai antisipasi dari adanya potensi penyebaran COVID-19 jenis varian baru VUI-202012/01, sebagai garis keturunan strain B-117 yang diduga berasal dari Inggris. Menurut hasil penelitian beberapa pakar dunia, jenis virus varian baru tersebut lebih cepat menyebar dan sangat mudah menulari.

Dalam implementasinya, para penumpang baik Warga Negara Indonesia (WNI) maupun WNA yang tiba dari luar negeri di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta wajib menjalani karantina sementara di 104 hotel kelas bintang dua dan tiga yang sudah mendapatkan rekomendasi dan disiapkan Satgas Penanganan COVID-19 bersama PHRI dan telah mendapatkan sertifikasi penyelenggaraan akomodasi karantina COVID-19 oleh Kementerian Kesehatan.

Menyinggung soal biaya, Doni mengatakan bahwa khusus bagi penumpang WNI akan ditanggung penuh oleh pemerintah di hotel yang telah disesuaikan dan direkomendasikan tersebut. Sedangkan bagi WNA maka biaya dibebankan kepada penumpang. “Kalau WNI nanti dibiayai oleh Pemerintah,” ungkap Doni.

Kemudian Doni juga menjelaskan, apabila terdapat WNI atau WNA yang menghendaki hotel lain di luar 104 hotel yang telah ditentukan oleh pemerintah, maka biaya dan akomodasinya dibebankan kepada yang bersangkutan. Akan tetapi penerapannya tetap dipantau dan sesuai kriteria yang telah ditentukan oleh Satgas Penanganan COVID-19. 

“Apabila ada yang ingin memilih hotel lain yang masih direkomendasikan Satgas Penanganan COVID-19, maka pihak yang bersangkutan wajib membiayai diri sendiri,” jelas Doni.

Adapun menurut rekapitulasi PHRI, daftar hotel yang dapat melayani karantina sementara di DKI Jakarta meliputi; Jakarta Pusat 43 hotel, Jakarta Selatan 24 hotel, Jakarta Barat 16 hotel, Jakarta Utara 17, Jakarta Timur 4 hotel dengan total keseluruhan kamar mencapai kurang lebih 9.521 kamar.

Kemudian untuk hotel di wilayah Provinsi Banten masing-masing ada 5 hotel di Kota Tangerang dan 1 hotel di Kota Cilegon dengan kapasitas kamar sebanyak 525 kamar. (f)


Baca Juga: 
WNA Dilarang Masuk Wilayah Indonesia Mulai 1 Januari 2021
Temuan Varian Baru Virus COVID-19 di Inggris, Apa Dampaknya Bagi Indonesia?
Pertimbangkan Risikonya, Sebelum Memutuskan untuk Melakukan Perayaan dan Berlibur di Akhir Tahun


Faunda Liswijayanti


Topic

#3M, #ingatpesanibu, #covid19, #corona

 


polling
Seberapa Korea Anda?

Hallyu wave atau gelombang Korea masih terus 'mengalir' di Indonesia. Penggemar KDrama, Kpop di Indonesia termasuk salah satu yang paling besar jumlahnya di dunia. Lalu seberapa Korea Anda?