Trending Topic
Cegah Penularan COVID-19 Saat Rapat di Co-Working Space

26 Aug 2020


Foto: Pexels

Aktivitas ekonomi yang berusaha untuk bangkit tetap harus memperhatikan protokol kesehatan. Banyaknya orang terkonfirmasi positif jadi peringatan bahwa penyebaran COVID-19 masih harus terus diwaspadai. Hingga 25 Agustus 2020, tercatat 157.859 kasus COVID-19 di Indonesia.  

Salah satu yang kini jadi perhatian adalah risiko penularan baru di perkantoran maupun di tempat kerja lainnya. Dalam acara bincang-bincang yang digelar di Graha BNPB Jakarta, Selasa (25/8/2020), drg. Kartini Rustandi, M.Kes selaku Plt. Direktur Kesehatan Kerja dan Olahraga Kementerian Kesehatan mengungkapkan, pihaknya telah melakukan sosialisasi melalui Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 328 mengenai perlindungan kesehatan masyarakat, khususnya di perkantoran dan perindustrian.

Tidak terbatas pada perkantoran dan perindustrian, Kementerian Kesehatan juga mengeluarkan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 382 yang di dalamnya berisikan informasi tentang protokol kesehatan yang harus dilakukan 12 kelompok tempat kerja, seperti pasar, hotel, restoran, tempat ibadah, moda transportasi, salon atau jasa perawatan dan kecantikan, serta tempat-tempat wisata termasuk acara atau jasa kreatif.

“Kita tahu bahwa tempat kerja bukan hanya di kantor bukan hanya di perindustrian, tapi ada juga yang kerjanya di pasar, mall, dan ada juga pekerja seni,” ucap drg. Kartini.

Protokol kesehatan yang telah dituangkan dalam Keputusan Menteri Kesehatan tersebut baru akan diterapkan oleh pemerintah daerah masing-masing untuk disusun lebih rinci dan detail yang diturunkan dalam petunjuk teknis maupun peraturan gubernur.

“Tentu kita masih ingat bagaimana protokol kesehatan yang harus dilakukan terdiri dari dua, yaitu protokol kesehatan terkait dengan perlindungan individu dan perlindungan kesehatan masyarakat,” ujarnya.

Oleh karenanya, semua kantor dan tempat kerja harus memperhatikan baik perlindungan kesehatan individu maupun perlindungan kesehatan masyarakat. Seluruh tempat kerja harus memiliki koordinator dan tim penanganan COVID-19 guna mengontrol pelaksanaan protokol kesehatan dan melakukan respon kontak tracing apabila terdapat kasus positif.
 
Salah satu yang diperhatikan adalah ketika harus diadakan acara berkumpul seperti rapat. Apabila mengadakan rapat yang sifatnya sangat mendesak di tempat kerja, khususnya di ruangan yang tertutup, Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19, dr. Reisa Broto Asmoro memberi beberapa kiat.

Pertama, memastikan ruangan yang benar-benar dapat menjamin jaga jarak, memastikan peserta rapat dalam kondisi yang sehat, sebelum memasuki ruangan wajib melewati prosedur standar adaptasi kebiasaan baru yang meliputi cek suhu tubuh, mencuci tangan, kemudian memakai masker.

Berikutnya, hindari menyediakan makanan dan minuman, memeriksa sirkulasi dan ventilasi ruangan, seperti pendingin ruangan dan kipas angin yang tidak boleh langsung mengarah ke peserta rapat, serta batas waktu maksimal diadakannya rapat adalah 30 menit.

“Kedisiplinan menerapkan protokol kesehatan harus dilakukan ketika berangkat kerja, berada di tempat kerja, sampai pulang ke rumah, termasuk sebelum masuk kedalam rumah,” kata dr. Reisa.

Apabila berada di kafe untuk bekerja, usahakan memilih Co-Working Space yang personal. Sehingga terdapat sekat pada masing-masing meja dan terdapat ruangan pribadi. Dan tetap usahakan untuk tidak membuka masker ketika berada di tempat umum, termasuk di Co-Working Space.

Mengubah kebiasaan memang tidak mudah dan perlu proses. Tapi jika ingin mengendalikan pandemi, kita harus terus saling mengingatkan agar disiplin menaati protokol kesehatan. (f)

Baca Juga:

WHO : Pandemi COVID-19 Diperkirakan Akan Berakhir dalam Waktu 2 Tahun
Benarkah Risiko Anak-Anak Jadi Penyebar Virus COVID-19 Lebih Tinggi Dari Orang Dewasa?
Deretan Vaksin COVID-19 Yang Berpotensi Digunakan di Indonesia


Topic

#covid19, #cucitangan, #jagajarak, #masker, #workfromhome, #DiRumahAja

 


polling
Seberapa Korea Anda?

Hallyu wave atau gelombang Korea masih terus 'mengalir' di Indonesia. Penggemar KDrama, Kpop di Indonesia termasuk salah satu yang paling besar jumlahnya di dunia. Lalu seberapa Korea Anda?