
Foto: Freepik
Pemerintah kembali memperpanjang penerapan PPKM di wilayah Jawa dan Bali hingga 23 Agustus 2021 mendatang meskipun terjadi penurunan tren kasus konfirmasi positif COVID-19 hingga 76 persen dan kasus aktif 53 persen. Sebelumnya, penerapan PPKM telah dilakukan sejak 3 Juli 2021. Untuk pelaksanaan PPKM yang terbaru ini, Menteri Dalam Negeri Jenderal Polisi (Purn.) Muhammad Tito Karnavian menerbitkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 34/2021 yang dirilis pada Selasa (17/8/2021). Di dalamnya berisi berbagai pedoman pelaksanaan aktivitas sepanjang PPKM terbaru.
Ada sejumlah aturan yang berubah dan bertujuan membiasakan masyarakat untuk hidup disiplin secara terdigitalisasi yang akan membawa perubahan pada pola hidup masyarakat saat ini. Berikut beberapa aturan yang berubah pada PPKM Level 4 periode 17 Agustus hingga 23 Agustus 2021.
1/ Uji coba pembukaan mall
Pemerintah akan memperluas cakupan kota yang melakukan uji coba pembukaan pusat perbelanjaan atau mall. Selain itu kapasitas kunjungan mal juga akan ditingkatkan menjadi 50 persen dengan adanya akses untuk dine-in atau makan di tempat sebesar 25 persen atau dua orang per meja di pusat perbelanjaan. Syarat untuk mengunjungi mall bagi masyarakat adalah tetap melakukan protokol kesehatan yang ketat dengan menunjukkan sertifikat vaksin melalui aplikasi PeduliLindungi saat screening pengunjung di pintu masuk.
2/ Uji coba protokol kesehatan di lokasi industri
Pemerintah akan melakukan uji coba protokol kesehatan untuk perusahan-perusahaan orientasi ekspor dan domestik yang ditentukan oleh Kementerian Perindustrian. Perusahaan-perusahaan tersebut akan diizinkan beroperasi 100 persen dengan penerapan minimal 2 shift. Total karyawan yang akan mengikuti uji coba ini totalnya lebih dari 390.000 orang. Perusahan-perusahaan yang ditentukan tersebut juga wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi dalam melakukan screening terhadap karyawan dan non-karyawan yang akan masuk ke lokasi industri.
3/ Olahraga outdoor
Kegiatan olahraga di ruang terbuka (outdoor) kini sudah bisa dilaksanakan dengan tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat. Namun aktivitas ini hanya berlaku di Jabodetabek, Bandung Raya, Semarang Raya, dan Surabaya Raya, yang merupakan daerah uji coba untuk penerapan protokol kesehatan dalam kegiatan olahraga outdoor.
Berikut beberapa ketentuan untuk dapat berolahraga di luar ruangan.
- Kegiatan olahraga harus dilakukan pada ruang terbuka (outdoor), baik secara individu atau kelompok kecil maksimal 4 (empat) orang, tidak melibatkan kontak fisik dengan orang lain, dan tidak secara rutin memerlukan interaksi individu dalam jarak dekat.
- Fasilitas olahraga di ruang terbuka diizinkan dibuka dengan jumlah orang 25% dari kapasitas maksimal dan screening melalui aplikasi PeduliLindungi akan dilakukan di pintu masuk.
- Masker harus tetap digunakan selama melakukan aktivitas olahraga, kecuali untuk aktivitas olahraga yang harus melepas masker, seperti renang. Untuk aktivitas olahraga yang harus melepas masker, maka masker hanya dapat dilepas ketika pelaksanaan aktivitas olahraga.
- Pengecekan suhu akan dilakukan kepada setiap orang yang masuk ke dalam fasilitas olahraga.
- Fasilitas penunjang seperti loker dan tempat mandi tidak diizinkan digunakan kecuali untuk akses toilet.
- Pengguna fasilitas olahraga tidak diizinkan berkumpul sebelum maupun sesudah melakukan aktivitas olahraga dan harus tetap menjaga jarak. (f)
Baca Juga:
Sudah Resmi, Harga Tes PCR Turun 45 Persen
Kenali Parosmia, Gejala Baru Long COVID-19
Efektivitas Vaksin Tak Menurun, Meski Terlambat Terima Dosis Kedua
Topic
#PPKM, #COVID19


