Trending Topic
Aturan Hukum Sunat Perempuan

26 Apr 2016


Foto: Stocksnap.io

Sebetulnya, pada tahun 2010 juga terjadi diskusi panas tentang sunat perempuan ketika Kementerian Kesehatan mengeluarkan Permenkes (Peraturan Menteri Kesehatan) No. 1636/2010 tentang sunat perempuan yang dilakukan oleh tenaga kesehatan.  Di dalamnya terdapat aturan tentang batasan yang boleh dan tidak boleh dilakukan dan bagaimana prosedur yang harus ditaati tenaga kesehatan yang melakukannya.

Pemerintah membuatnya dengan maksud mengendalikan sunat yang memang, suka tak suka, eksis di masyakarat agar aman. Dengan adanya aturan itu, tenaga kesehatan yang kerap ‘ditodong’ oleh masyarat untuk melakukan sunat, jadi memiliki petunjuk yang aman.

Sayangnya, menurut Lies Marcoes, peneliti isu gender dan Islam, yang terjadi kemudian Permenkes ini malah dianggap sebagai tanda bahwa pemerintah mendukung praktik sunat perempuan. Peraturan itu malah dijadikan alat untuk mengesahkan sunat perempuan, bahkan menarik keuntungan dari layanan tersebut oleh rumah sakit, klinik, maupun rumah sakit bersalin.
           
Atas desakan dari berbagai pihak, akhirnya Permenkes tersebut dicabut pada tanggal 6 Februari 2014. Namun, itu bukan berarti tidak ada lagi praktik sunat di masyarakat. Karena bagaimanapun yang terjadi di Indonesia adalah akulturasi antara tradisi dan keyakinan bahwa sunat adalah bagian dari ajaran Islam.
           
Menurut Lies, gejala dan fakta seperti itu tidak bisa diabaikan. “Alasan di balik mengapa melakukan praktik sunat perempuan itulah yang meresahkan kami, aktivis hak-hak perempuan,” kata Lies.

Kenapa? Karena alasannya berangkat dari prasangka bahwa wanita itu kotor, wanita  punya libido seksual tinggi. Jadi ada wacana yang berkembang di Afrika dan juga di sini, yaitu mencurigai tubuh wanita. “Basisnya semacam misoginis yaitu kebencian atau tidak suka terhadap wanita atau anak perempuan. Itu sebabny,a aktivis wanita muslim mengangkat persoalan itu di berbagai forum,” ujar Lies, yang juga direktur lembaga nonprofit Rumah Kita Bersama.
Lies menegaskan, sunat perempuan, baik simbolis apalagi sampai melukai, mengandung pelanggaran terhadap hak asasi anak dan hak asasi wanita. Belum-belum wanita sudah dicurigai akan melakukan hal-hal yang buruk. “Itulah yang ingin kita lawan,” ujarnya.

Selanjutnya, menurut Lies, yang juga perlu dicermati adalah kecenderungan di masyarakat Indonesia saat ini. “Dalam 10 tahun belakangan di masyarakat timbul kecenderungan ingin mempraktikkan apa pun yang mereka sangka adalah ajaran Islam. Mereka ingin mencoba kaffah (mengamalkan ajaran-ajaran Islam di  tiap aspek kehidupan- red), termasuk soal sunat,” ujar Lies.

Hal ini, menurut Lies, kemudian melahirkan komersialisasi sunat perempuan, hanya untuk memenuhi selera orang yang merasa ingin ber-Islam. Misalnya, dengan adanya layanan paket sunat dan tindik telinga bagi bayi yang baru lahir.

Hingga kini para pemuka agama juga tidak satu suara dalam menentukan sikap terhadap sunat perempuan. Para ulama berbeda pendapat, dari yang mengharamkannya sampai yang membolehkannya. “Muhammadiyah melarang sunat perempuan karena selain termasuk perlukaan tanpa alasan, hal ini juga dianggap sebagai tradisi bidah, diada-adakan dan tidak dicantumkan dalam kitab, yang dibawa-bawa dalam Islam. Hal ini dianggap mengganggu ibadah,” ujar Lies.

Hal senada disampaikan Iklilah Muzayanah Dini Fajriya, SHI, Wakil Ketua Fatayat Nahdlatul Ulama, Jakarta. Ia mengatakan, dalam syariat Islam, sunat perempuan sebenarnya tidak dianjurkan. Praktiknya sunat perempuan termasuk dalam kategori syar’u man qablana. Artinya, tidak semua hukum Islam yang lahir dari Islam itu sendiri. Ada yang diadopsi dari syariat Nabi maupun situasi masyarakat sesuai perkembangan zaman.
           
“Berdasarkan sejarah Islam yang saya baca, khitan awalnya merujuk pada aturan Nabi Ibrahim, di mana saat itu ia menganjurkan pria muslim untuk melakukan khitan. Dan, ada sebuah hadis yang mengatakan bahwa Nabi Muhammad pernah melarang umatnya melakukan khitan secara berlebihan,” paparnya.
         
Selain itu, ada pula pemahaman berdasarkan hadis, bahwa sunat perempuan akan membuat wajah wanita jadi lebih cerah dan bisa membahagiakan suami. Namun, sebaliknya, ada pula pemahaman hadis yang mengatakan bahwa tindakan sunat pada wanita akan menghilangkan keceriaan maupun kunci utama yang membuat suami bahagia. Beragamnya pemahaman hadis itulah yang menurut Iklilah menimbulkan kerancuan praktik sunat perempuan ini. 
 


Topic

#SunatPerempuan, #IsuGender

 


polling
Seberapa Korea Anda?

Hallyu wave atau gelombang Korea masih terus 'mengalir' di Indonesia. Penggemar KDrama, Kpop di Indonesia termasuk salah satu yang paling besar jumlahnya di dunia. Lalu seberapa Korea Anda?