
Foto: Shutterstock
Pelaksanaan vaksinasi COVID-19 sudah memasiki tahap 2 dengan target kelompok lanjut usia (usia 60 tahun ke atas) dan pekerja publik. Vaksinasi untuk kelompok ini akan dimulai di Jakarta dan ibu kota provinsi di seluruh Indonesia. Namun, dalam tahap awal diprioritaskan untuk wilayah Jawa dan Bali yang menyumbang 65 persen kasus COVID-19 nasional.
Untuk pekerja publik, umumnya dilakukan melalui organisasi atau instansi tempat mereka bekerja. Lalu, Bagaimana para lansia menandapatkan vaksin ini? Kementerian Kesehatan memiliki 2 skema, yakni:
1/ Vaksinasi di Fasilitas Kesehatan
a. Peserta dapat mengunjungi situs resmi Kementerian Kesehatan yaitu www.kemkes.go.id dan sehatnegeriku.kemkes.go.id , serta situs resmi KPCPEN di www.covid19.go.id. Di dalamya terdapat daftar tautan yang dapat diklik sesuai lokasi peserta tinggal. Peserta mengisi pertanyaan yang ada. Jika mengalami kesulitan, peserta dapat meminta bantua anggota keluarga atau pengurus RT/RW.
b. Seluruh data peserta akan masuk ke Dinas Kesehatan Provinsi.
c. Dinas Kesehatan Provinsi akan menentukan jadwal dan lokasi vaksinasi.
d. Peserta mengikuti program vaksinasi sesuai jadwal dan lokasi yang ditentukan.
2/ Vaksinasi Massal oleh Organisasi
a. Vaksinasi dilaksanakan organisasi atau institusi yang bekerjasama dengan Kemenkes dan Dinas Kesehatan. Organisasi /instansi tersebut adalah:
- Instansi kementerian/Lembaga
- Organisasi Keagamaan
- Organisasi Kemasyarakatan
b. Organisasi atau institusi tersebut melakukan pendaftaran terhadap peserta yang berada di daerah mereka masing-masing.
c. Organisasi atau institusi tersebut akan menginformasikan jadwal serta lokasi pelaksanaan vaksinasi massal kepada peserta.
d. Peserta mengikuti program vaksinasi. (f)

Baca juga:
Kini Cek Kekebalan Tubuh Terhadap COVID-19 Bisa Dengan Tes Antibodi Kuantitatif
Dinilai Lebih Efektif, Ini Rekomendasi Cara Baru Gunakan Masker
Penting! Jujur Saat Screening Kondisi Kesehatan Sebelum Menerima Vaksin COVID-19
Topic
#3M, #ingatpesanibu, #covid-19, #satgascovid-19




