
Foto: Shutterstock
Indonesia saat ini disebut sebagai negara dengan jumlah muslim terbesar di dunia. Tetapi nyatanya menurut The State Global Islamic Economy (SGIE) Report 2020/2021, Indonesia berada di peringkat ke-4 di dunia artinya peluang ekonomi Syariah Indonesia, termasuk di dalamnya industri halal, belum maksimal. Ekspor makanan halal Indonesia masih di bawah Brazil yang disebut negara pengekspor makanan halal terbesar di dunia. Padahal Islam bukan agama yang paling banyak dianut di Brazil.
Untuk menggenjot industri halal, pemerintah melalui Kementerian Perdagangan, terus melakukan usaha. Pasalnya, produk halal saat ini diminati dan dicari di berbagai belahan dunia, bahkan tidak sebatas negara yang mayoritas penduduknya muslim. Usaha yang dilakukan pemerintah di antaranya adalah dengan memberi edukasi termasuk memberi pelatihan, bimbingan teknik sertifikasi halal pada pelaku usaha, termasuk UKM.
Pemahaman tentang produk halal adalah hal pertama yang penting diketahui. “Produk halal itu berasal dari kata halal, yaitu sesuai dengan ajaran syariat agama. Saya menyebut agama karena halal telah diadopsi banyak negara dan karenanya lintas agama. Meski tidak spesifik menyebut halal tetapi kriteria halal telah diakui karena melebihi standar kualitas keamanan pangan. Ketika keamanan pangan terpenuhi, halal itu nilai plusnya. Produk halal adalah produk yang sesuai dengan standar syariat, yaitu yang diperbolehkan. Sementara yang tidak diperbolehkan namanya haram, “ujar Dr. Masduki HS., M.Ag, Plt. Kepala Badan Penyelenggara jaminan Produk Halal (BPJPH), dalam acara Bincang UKM dengan topik Peluang Ekspor Produk Halal Indonesia. Acara ini merupakan bagian dari kolaborasi Wanita Wirausaha Femina dengan Facebook #shemeansbusiness dan Kementerian Perdagangan Republik Indonesia tahun 2021 yang memasuki angkatan ke 3.
Tak hanya di Indonesia, produk halal juga dicari di berbagai negara. Peluang ini ditangkap oleh Lidya Angelina Rinaldi, Owner La Dame in Vanilla, produk ekstrak vanilla berbentuk cair dan pasta bersertifikat halal. Sejak didirikan 2015 kini produk telah diekspor ke berbagai negara yang tergabung dalam Organisasi Kerjasama Islam (OKI), Singapura, Malaysia, dan beberapa negara lain. Lidya mengaku ia pertama kali mendapat peluang ekspor justru lewat media sosial seperti facebook dan Instagram.
Vanila adalah bahan makanan yang digunakan luas di industri makanan tapi tidak banyak yang paham kalau produk ini juga perlu sertifikat halal. Pasalnya, meski vanilla adalah tumbuhan yang termasuk dalam positif list dan pasti halal, tapi ketika dilakukan ekstrasi menggunakan mesin dan diolah menjadi bentuk cair atau pasta, maka perlu ditelusuri apakah produk ini halal.
“Sejak mendapat sertifikat halal, pasar menjadi lebih luas,”ujar Lidya.
Produk halal seperti ekstrak vanilla saat ini memiliki peluang untuk diekspor ke berbagai belahan dunia. “Produk halal biasanya dijual di kantong-kantong muslim, seperti negara-negara OKI, tapi ini bisa jadi strategi untuk merambah pasar global. Masuk ke pasar itu dulu untuk tahu pasar dunianya. Pasar lain juga harus dilirik, terutama negara yang ada kecenderungan kebutuhan bahan produk halal yang tinggi, contohnya negara yang pertumbuhan masyarakat muslimnya terus berkembang dan negara yang banyak ditinggali masyarakat Indonesia baik sebagai pelajar, pekerja, atau perwakilan institusi. Kantong-kantong inilah yang bisa jadi konsumen produk halal kita di luar negeri tumbuh. Untuk itu harus ada sinergi bagaimana kita berkolaborasi dengan diaspora dengan masyarakat Indonesia yang ada di luar negeri, sehingga produk halal kita bisa lebih mendunia selain ke pasar negara-negara muslim,“ ujar Olvy Andrianita, Inspektur IV pada Inspektorat Jenderal Kementerian Perdagangan Republik Indonesia.
Olvy mengatakan, selain makanan, ada banyak produk yang perlu bersertifikasi halal, misalnya parfum, kosmetik, obat, vaksin, dan lain sebagainya. Artinya peluang ekspor untuk produk halal sangat luas. Ia juga mengingatkan pelaku UKM untuk lebih peduli dan menyadari pentingnya menjadikan Indonesia sebagai bagian dari ekosistem halal dunia, karena produk halal itu diperlukan oleh pasar dunia. Selain itu, pelaku usaha harus punya komitmen, keinginan, ulet, pantang menyerah dalam menjalani proses untuk mendapatkan sertifikat halal. Ada kesadaran untuk menjaga proses yang halal meski telah menggenggam sertifikat. (f)
Baca Juga:
7 Hal yang Perlu Anda Tahu Tentang Beriklan di Media Sosial
7 Pertanyaan tentang Digital Marketing di Facebook dan Instagram
Laris Jualan dengan Katalog di WhatsApp
Topic
#webinar, #Facebook, #shemeansbusiness, #wanwir, #wanwirxfacebook, #bincangukm, #feminalive




