Money
Ini Upah Minimum Provinsi DKI Jakarta dan Beberapa Provinsi Lainnya di Tahun 2018!

2 Nov 2017


Foto: Pixabay

Di tahun 2017, Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta mencapai Rp3.355.750. Kemarin di Balai Kota, 1 November 2017, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengumumkan besar UMP DKI Jakarta di tahun 2018, yaitu Rp3.648.035, naik 8,71% dibandingkan tahun lalu.
 
Seperti yang dikutip dari Kontan, penetapan UMP DKI Jakarta ini menggunakan formula dari PP78/2015. Jadi, kenaikannya dihitung berdasarkan persentase pertumbuhan ekonomi sebesar 4,99% dan inflasi 3,72%. Jadi jika ditotal, kenaikannya mencapai 8,71%.
 
Sebelumnya, Dewan Pengupahan DKI Jakarta mengusulkan dua angka sebagai referensi penetapan UMP kepada Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan dan Sandiaga Uno. Angka itu adalah sebesar Rp3.648.035 (usulan dari pengusaha dan pemerintah) dan Rp3.917.398 (usulan dari unsur serikat pekerja). Hingga akhirnya, UMP DKI Jakarta pun ditentukan sesuai usulan dari pengusaha dan pemerintah.
 
Selain Jakarta, beberapa provinsi juga sudah menetapkan UMP 2018. Berikut daftarnya.
 
1/ Banten: Rp2.099.385
2/ Jawa Barat: Rp1.544.360
3/ Jawa Tengah: Rp1.486.065
4/ Riau: Rp2.464.104
5/ Sulawesi Tengah: Rp1.900.000
6/ Sulawesi Selatan: Rp2.430.000
7/ Kalimantan Tengah: Rp2.421.305
8/ Papua: Rp2.895.650 (f)

Baca juga:
4 Pertimbangan Dalam Memilih Kartu Kredit
3 Tip Agar Biaya Tagihan Listrik Tidak Membengkak
Menjual Baju atau Mainan Bekas, Bisa Menghasilkan Jutaan Rupiah!
 


Topic

#gaji, #penghasilan

 


polling
Seberapa Korea Anda?

Hallyu wave atau gelombang Korea masih terus 'mengalir' di Indonesia. Penggemar KDrama, Kpop di Indonesia termasuk salah satu yang paling besar jumlahnya di dunia. Lalu seberapa Korea Anda?