Money
Ini Biaya Top Up untuk Uang Elektronik!

26 Sep 2017


Foto: Dok. BCA

Belakangan ini Indonesia makin gencar menerapkan go digital di berbagai sektor. Termasuk, dari segi transaksi finansial. Yang terhangat, sih, kebijakan untuk membayar tol menggunakan uang elektronik yang mulai diterapkan Oktober mendatang. Namun, banyak masyarakat yang merasa keberatan karena adanya biaya yang dikenakan untuk mengisi ulang uang elektronik.
 
Hingga akhirnya, Bank Indonesia (BI) mengeluarkan aturan pengenaan biaya isi ulang uang elektronik. Jika Anda mengisi ulang di kanal pembayaran milik penerbit kartu dengan jumlah hingga Rp200.000, maka tidak dikenakan biaya apa pun. Namun jika Anda mengisi ulang lebih dari nominal tersebut, maka akan dikenakan biaya maksimal Rp750.
 
Menurut Agusman, Direktur Eksekutif Departeman Komunikasi BI seperti yang dikutip dari Kompas, rata-rata nilai top up dari 96% pengguna uang elektronik tidak lebih dari Rp200.000. Dengan begitu, kebijakan ini diyakini tidak akan membebani masyarakat.
 
Bagaimana jika Anda isi ulang melalui kanal pembayaran milik penerbit kartu yang berbeda? Biaya top up seharusnya tidak lebih dari Rp1.500. Aturan yang tertuang dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 19/10/PADG/2017 tanggal 20 September 2017 tentang Gerbang Pembayaran Nasional ini berlaku mulai dari tanggal 20 Oktober mendatang. (f)

Baca juga:
3 Langkah Mudah Cek Saldo JHT - BPJS Ketenagakerjaan
Hobi Belanja? Manfaatkan Struknya untuk Menukarkan Hadiah di Aplikasi Manis
10 Langkah Sukses Jadi Freelancer Tajir


Topic

#uangelektronik

 


polling
Seberapa Korea Anda?

Hallyu wave atau gelombang Korea masih terus 'mengalir' di Indonesia. Penggemar KDrama, Kpop di Indonesia termasuk salah satu yang paling besar jumlahnya di dunia. Lalu seberapa Korea Anda?