Foto: pixabayPernah dengar istilah underbanked? Berdasarkan laporan e-Conomy SEA 2019 dari Google, Temasek, dan Bain & Company saat ini ada sekitar 26% atau 47 juta jiwa dari total populasi penduduk dewasa di Indonesia yang tergolong underbanked. Yaitu mereka yang telah memiliki rekening bank namun masih menghadapi keterbatasan akses ke layanan keuangan konvensional di ranah pembiayaan konsumen seperti kartu kredit dan KTA.
Ada berbagai alasan yang menyebabkan ini terjadi, salah satunya riwayat kredit yang terbatas. Kemajuan industri keuangan digital (fintech) membawa angin segar bagi golongan underbanked karena mampu memperluas akses ke layanan keuangan yang dapat mendukung peningkatan taraf hidup. Di sisi lain, perluasan akses tersebut perlu diimbangi peningkatan literasi masyarakat, terutama dalam memilih layanan yang kredibel serta cara bijak mengelola pinjamannya. Hal ini penting mengingat masyarakat underbanked tergolong awam untuk memahami prosedur dan konsekuensi peminjaman dana.
"Penerimaan masyarakat terhadap industri fintech bisa dikatakan luar biasa. Kami percaya bahwa keamanan layanan menjadi kunci utama untuk membangun dan mempertahankan kepercayaan masyarakat terhadap industri ini. Di sisi lain, edukasi terhadap masyarakat underbanked menjadi prioritas yang tidak kalah penting guna memastikan pengguna dapat kritis dalam memilih produk dan layanan dari perusahaan yang kredibel selain juga bijak dalam mengelola pinjaman,” ujar Lily Suriani, General Manager Kredivo, platform kredit digital.
Edukasi juga sangat penting di tengah banyaknya pinjaman online (pinjol) ilegal yang membahayakan bagi masyarakat. Beberapa hal mendasar yang penting diketahui terkait peminjaman dana adalah:
# Masyarakat harus memahami perbedaan fintech legal dan ilegal. Saat ini mungkin ada lebih dari seribu fintech/pinjol yang ada di Indonesia, hanya 113 fintech yang terdaftar di OJK. Jadi, berhati-hatilah.
Fintech legal memiliki kriteria antara lain; terdaftar dan diawasi OJK, memiliki identitas pengurus dan alamat kantor jelas, pemberian pinjaman diseleksi ketat, informasi biaya pinjaman dan denda transparan, total biaya pinjaman 0,05% - 0,8% per hari, maksimum pengembalian (termasuk denda) sebesar 100% dari pinjaman pokok, penagihan maksimum 90 hari. Serta memiliki layanan pengaduan konsumen.
Sedangkan fintech ilegal, tidak memiliki izin resmi, tidak punya identitas pengurus dan alamat kantor yang jelas, terlalu mudah memberikan pinjaman, informasi bunga atau biaya pinjaman dan denda tidak jelas, bunga atau biaya pinjaman tidak terbatas, total pengembalian termasuk denda tidak terbatas, tidak ada batas waktu penagihan, meminta akses ke seluruh data yang ada di ponsel, dan tidak memiliki layanan pengaduan. Yang paling ngeri, memberi ancaman teror kekerasan, penghinaan, pencemaran nama baik, menyebarkan foto atau video pribadi.
# Maksimal 30% dari total pendapatan bulanan adalah batas ideal berutang. Batasi hanya untuk kondisi darurat dan telah dipikirkan matang-matang, bukan sekadar untuk kebutuhan konsumtif dan dorongan impulsif.
# Pahami jangka waktu angsuran (tenor), jumlah pinjaman pokok, serta bunga yang harus dikembalikan. Jangan hanya fokus dengan jumlah uang yang ingin dipinjam. Kritislah menganalisis total uang yang harus dikembalikan. Hitung besaran bunga yang dikenakan oleh aplikasi digital lending yang Anda gunakan.
# Usahakan untuk menyelesaikan utang sebelum mengajukan utang yang lain, atau setidaknya sudah lebih dari setengah angsuran berjalan dari masa tenor yang ditentukan. Ini penting untuk mengantisipasi jika ada kebutuhan lain di masa datang. (f)
Baca Juga:
Ini Yang Harus Dipertimbangkan Sebelum Pinjam Uang
Cara Aman Meminjam Uang Pada Fintech P2P Lending
9 Tipe Kepribadian dalam Merencanakan Keuangan. Anda Termasuk yang Mana?
Topic
#money, #fintech




