Money
Hal ini Kerap Dilewatkan Orang Saat Mengajukan Klaim Asuransi

29 Nov 2017


Dok. Fotosearch

Punya polis asuransi lebih dari satu, sah-sah saja. Tapi sudahkah Anda membaca dan memahami isi polis tersebut? Tidak sedikit orang yang menunda membaca dan memahami polis asuransinya dengan alasan tidak paham dan ribet. Mereka cukup yakin hanya dengan membeli asuransi, maka diri mereka telah terlindungi.
 
Kenyataannya, mempelajari isi polis Anda sangatlah penting karena di dalamnya terdapat informasi mengenai hak dan kewajiban nasabah sebagai pemegang polis dan perusahaan asuransi sebagai penanggung. Manfaat apa saja yang bisa diklaim oleh nasabah tergantung dari perjanjian yang tercantum pada buku polis.
 
Selama semua persyaratan klaim telah terpenuhi, data yang diberikan lengkap, benar dan akurat, maka Anda tidak perlu ragu lagi memiliki asuransi dan tidak perlu cemas  saat mengajukan klaim. Berikut ini tiga klaim asuransi yang dapat diajukan dan penjelasannya, yang perlu diketahui pemilik polis.
 
1/ Klaim Kesehatan
Ada dua sistem yang digunakan dalam klaim kesehatan yaitu cashless dan reimbursement. Sistem cashless adalah pengajuan klaim dengan menggunakan kartu asuransi khusus peserta. Umumnya, ketika pemegang polis dirawat di rumah sakit rujukan atau rekanan dari perusahaan asuransi tidak perlu membayar dengan uang tunai. Cukup menunjukkan kartu kepesertaan asuransi.
 
Ketika pihak administrasi rumah sakit telah menyatakan proses administrasi selesai dan pasien dapat pulang, kemudian pihak rumah sakit akan mengirimkan tagihan akhir dan ringkasan medis ke asuransi. Selanjutnya asuransi akan melakukan pengecekan kelayakan tagihan dan ringkasan medis.
 
Surat keputusan klaim disetujui akan disertai dengan detail klaim yang dapat dibayar oleh peserta atau perusahaan asuransi. Apabila terdapat ekses klaim (kelebihan biaya), maka nasabah harus membayar sebelum meninggalkan rumah sakit. Selain itu, jika klaim cashless ditolak, maka pemilik asuransi akan mendapatkan penjelasan atas alasan penolakannya.
 
Sedangkan klaim dengan cara penggantian biaya (reimbursement), berarti pasien membayar semua biaya pengobatan kepada pihak rumah sakit ketika menjalani rawat inap terlebih dahulu. Kemudian pemilik asuransi mengajukan klaim dengan melampirkan dokumen wajib serta dokumen pendukung yang ditetapkan oleh perusahaan asuransi paling lambat 30 hari setelah keluar dari rumah sakit.
 
Pasien yang menggunakan fasilitas klaim reimbursement diharuskan mengisi dan menandatangani formulir pengajuan klaim perawatan rumah sakit dan menyerahkan Surat Keterangan Dokter (SKD), fotokopi identitas tertanggung yang berlaku, kuitansi dan rincian tagihan asli serta dokumen-dokumen pendukung yang dikeluarkan rumah sakit.
 
Jika menggunakan sistem reimbursement, kini tak perlu khawatir lagi harus bolak balik ke cabang asuransi untuk mengurus proses klaim, karena dengan kecanggihan teknologi semuanya bisa dilakukan secara online. Seperti Sequis yang meluncurkan inovasi berupa e-claim yaitu fasilitas klaim kesehatan elektronik dengan total kuitansi maksimal Rp 3 juta per satu kali rangkaian perawatan dengan menggunakan WhatsApp, LINE dan email.
 
2/ Klaim Meninggal Dunia
Klaim meningggal dunia yaitu klaim yang dapat dilakukan oleh ahli waris yang tercantum dalam buku polis jika tertanggung meninggal dunia. Pengajuan pembayaran klaim meninggal dunia terbagi atas dua. Pertama jika tertanggung meninggal dunia, maka pengajuan dapat dilakukan oleh ahli waris. Kedua, jika pemegang polis meninggal dunia, maka pengajuan dapat dilakukan oleh tertanggung atau ahli waris (jika tertanggung masih berusia di bawah 17 tahun). Untuk pengajuan klaim ini ada persyaratan yang harus dilengkapi sesuai yang tercantum dalam buku polis serta sejumlah formulir yang harus diisi. 
 
3/ Klaim Selain Klaim Meninggal Dunia
Selain dua jenis klaim di atas, pemegang polis juga memiliki hak mengajukan klaim lainnya yang sesuai dengan isi polis seperti klaim cacat total, penyakit kritis, dan bebas premi.  Prosedur pengajuan klaim ini wajib menyertakan formulir pengajuan klaim dan keterangan dokter. (f)


Baca Juga:
Ini 3 Alasan untuk Membeli Produk Unit Link
Masih Muda dan Lajang, Perlukah Asuransi Jiwa?
7 Kondisi Penyebab Klaim Asuransi Tidak Dibayarkan

 

Faunda Liswijayanti


Topic

#klaimasuransi, #asuransikesehatan

 


polling
Seberapa Korea Anda?

Hallyu wave atau gelombang Korea masih terus 'mengalir' di Indonesia. Penggemar KDrama, Kpop di Indonesia termasuk salah satu yang paling besar jumlahnya di dunia. Lalu seberapa Korea Anda?