
Foto: Unsplash.com
Tuntutan untuk bekerja dari rumah atau work from home (WFH) yang terjadi di tengah pandemi, nyatanya tidak mengurangi terjadinya kasus kekerasan seksual di lingkungan kerja. Setidaknya fakta inilah yang terungkap dari survei yang dilakukan oleh Never Okay Project dan Southeast Asia Freedom of Expression Network (SAFEnet) yang memantauan risiko pelecehan seksual di dunia kerja di masa WFH.
Secara umum, terdapat dua temuan mendasar yang perlu ditindak lanjuti oleh perusahaan yang menerapkan sistem Kerja jarak jauh atau WFH. Pertama, risiko pelecehan seksual pada masa kerja di rumah masih cukup tinggi. Kedua, praktik pelecehan seksual saat bekerja dari rumah dilakukan secara daring.
Pelecehan seksual selama WFH ini bisa terjadi pada siapapun, tidak terbatas pada gender wanita saja, pria pun bisa mengalaminya. Survei ini menunjukkan bahwa 1 dari 4 laki-laki pernah menjadi korban pelecehan seksual selama WFH. Adapun tenaga kontrak atau outsorcing menjadi kelompok yang paling rentan mengalami pelecehan seksual. Adanya relasi kuasa yang kuat dalam praktik pelecehan seksual, membuat pelaku biasanya memilih korban yang lebih lemah dari dirinya, entah berdasarkan usia, status kerja, atau lainnya. Hasil survei menyebutkan 69% pelaku pelecehan seksual selama WFH adalah atasan atau rekan kerja senior.
Yang menarik, dalam lingkungan perusahaan yang mayoritas pekerjanya adalah pria, kasus pelecehan seksual lebih rentan muncul, dibandingkan perusahaan yang memiliki karyawan laki-laki dan perempuan yang seimbang.
Berdasarkan penelitian ini ada sembilan bentuk pelecehan seksual yang paling sering dialami korban selama WFH, yaitu:
1/ Menerima candaan atau lelucon seksual.
2/ Dikirimi foto, video, audio, email, pesan teks, atau stiker seksual tanpa persetujuan.
3/ Menerima komentar, hinaan, atau kritikan negatif terhadap bentuk tubuh.
4/ menerima rayuan seksual tanpa persetujuan.
5/ Digosipi tentang perilaku seksual yang tidak relevan dengan pekerjaan.
6/ Dipelakukan oleh rekan kerja sebagai alat pemuas hasrat seksual.
7/ Direkam atau difoto secara diam-diam saat bekerja secara daring.
8/ Diintimidasi atau mendapat ancaman agar terlibat dalam aktivitas seksual.
9/ Disebarkan Foto atau video diri dengan nuansa seksual tanpa persetujuan.
Fakta bahwa banyak perusahaan yang belum memiliki kebijakan terkait pelecehan seksual selama WFH membuat kasus pelecehan seksual saat WFH seakan belum menjadi perhatian. Untuk menekan angka pelecehan seksual selama WFH perusahaan perlu menerapkan beberapa langkah. Pertama, buat sosialisasi kepada karyawan mengenai bentuk pelecehan seksual. Kedua, buat alur pelaporan yang jelas dan sanksi tegas untuk pelaku. Ketiga, buat hotline aduan kasus pelecehan seksual. Dengan demikian diharapkan karyawan akan mendapatkan perlindungan dari praktik pelecehan seksual selama WFH. (f)
Baca Juga:
10 Kalimat untuk Mengundang Respon Positif Saat Rapat Virtual
Begini Sikap Bos Yang Diharapkan Saat WFH
Memasuki Era New Normal, Ini 7 Adaptasi Skill yang Perlu Dilakukan Praktisi PR
Faunda Liswijayanti
Topic
#wfh, #pandemi


