Trending Topic
Polemik Pernikahan Usia Dini

16 Jun 2015


Jutaan anak perempuan di berbagai belahan dunia menikah di usia yang masih sangat belia. Fenomena pernikahan usia belia terjadi setiap tahun, termasuk di Indonesia. Berdasarkan survey Demografi dan Kesehatan Indonesia yang dilakukan oleh Badan Kependudukan dan Keluarga berencana Nasional (BKKBN) pada 2012, angka pernikahan usia dini di Indonesia terbilang tinggi.
   
Sebanyak 32% pasangan di perkotaan menikah pada usia 15-19 tahun. Sedangkan di pedesaan, ada 58% pasangan yang menikah di usia tersebut. Pernikahan usia dini banyak terjadi di Kalimantan Tengah, Banten, Jawa bagian Selatan, dan Jawa Barat.
Adalah Lesma (16) dan Risma (18), dua remaja perempuan dari desa Mekarlaksana, Kecamatan Ciparay, Bandung, Jawa Barat, yang menikah di usia sangat dini. Lesma menikah saat usianya baru 15 tahun sedangkan Risma menikah saat berusia 18 tahun. Keduanya pun harus mengorbankan pendidikan demi menikah.    

“Lulus SD, saya langsung menikah dengan proses ta’aruf tanpa berpacaran. Saya melakukan ini agar terhindar dari pergaulan bebas zaman sekarang, mengurangi beban orang tua, dan ingin jadi lebih mandiri,” jelas Lesma. Setelah menikah, ia mengaku lebih dewasa dan mandiri meskipun harus bergantung kepada sang suami yang hanya buruh pabrik dengan penghasilan tak pasti.

Tak berbeda dengan Risma. Remaja yang saat ini tengah hamil 4 bulan ini menikah setelah lulus SMP. Dengan alasan ingin membantu meringankan biaya orang tua, Risma pun menerima pinangan pria yang tinggal tak jauh dari kampungnya. “Sekolah menghabiskan banyak biaya. Kasihan orang tua kalau harus terus mengeluarkan biaya untuk saya sekolah. Makanya, saya berhenti sekolah kemudian menikah supaya mandiri,” jelas Risma, tersenyum. Alih-alih jadi mandiri, Risma yang tidak bekerja justru bergantung 100% kepada sang suami yang juga seorang buruh pabrik.

Berdasarkan data yang dilansir media online Pikiran Rakyat pada 2012, penikahan usia dini di Jawa Barat tergolong sangat tinggi, hingga mencapai 50 persen dari total pasangan usia subur, atau sekitar 9 juta pasangan. Di media tersebut, Kepala Badan Koordinasi Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) Wilayah Jawa Barat, Siti Fathonah, menjelaskan, pasangan menikah di bawah usia 19 tahun banyak ditemukan di Subang, Karawang, Indramayu, dan daerah pantai utara.

Lesma dan Risma adalah dua dari sekian banyak anak perempuan Indonesia yang menikah di usia sangat muda. Padahal, anak belum seharusnya mengemban tugas berat dengan memasuki pintu pernikahan. Ini karena cara berfikir mereka yang belum matang serta perkembangan fisik dan psikis yang belum sempurna. “Dari segi kesehatan, pernikahan di usia muda sama saja memberikan peluang kepada remaja perempuan usia belasan tahun untuk mengalami kehamilan dengan risiko tinggi yang dapat berujung pada kematian ibu ataupun anak,” tegas Sekretaris KPAI, Erlinda.

Tak hanya berdampak mengganggu kesehatan reproduksi remaja, pernikahan usia dini juga memicu timbulnya masalah lainnya seperti meningkatnya angka kemiskinan, kematian ibu dan anak, kekerasan dalam rumah tangga, serta perceraian. “Fenomena pernikahan usia dini di Indonesia cukup memprihatinkan. Tak hanya menimbulkan berbagai masalah sosial, dampaknya pun bisa mengancam masa depan generasi muda,” tegas Michael Klaus, Chief of Communication UNICEF Indonesia.

Hingga saat ini, masih terjadi kesimpang siuran antara 3 faktor utama penyebab terjadinya pernikahan usia dini di Indonesia: sosial budaya, tafsir agama, dan kebijakan negara. Dari segi sosial budaya, pernikahan usia dini terjadi karena adat yang berkembang dalam masyarakat tertentu. Dari segi tafsir agama, pernikahan usia dini terjadi untuk menghnidari perzinahan.

Dan, dari sisi kebijakan negara, tidak sinergisnya UU Perkawinan antara pemerintah dengan BKKBN. Standar perkawinan versi pemerintah yakni minimal 16 tahun untuk wanita dan 19 tahun untuk pria. Sedangkan versi BKKBN, wanita dan pria boleh menikah bila usia sudah mencapai minimal 21 tahun.

Isu pernikahan usia dini di Indonesia memang menjadi polemik. Pemerintah sudah seharusnya bertindak tegas, setidaknya menyeragamkan UU perkawinan agar tak terjadi kesimpangsiuran. Bila regulasi pemerintah jelas, angka pernikahan usia dini pun bisa ditekan. Pengalaman Risma dan Lesma menjadi contoh konkrit betapa pelaku pernikahan usia dini di Indonesia telah kehilangan hak menuntut ilmu, memberdayakan diri sendiri, dan kesempatan merasakan keceriaan selayaknya generasi belia pada umumnya.
 
“Pernikahan usia dini berpotensi menyebabkan berbagai masalah rumah tangga. Pasangan tersebut masih muda dan belum memiliki kematangan baik secara ekonomi, psikologi, kesehatan reproduksi,” imbuh Siti. Idealnya, menurut Siti, usia minimal menikah adalah 20 tahun untuk wanita dan 25 tahun untuk pria.

CIK
FOTO: TPG NEWS



 


polling
Seberapa Korea Anda?

Hallyu wave atau gelombang Korea masih terus 'mengalir' di Indonesia. Penggemar KDrama, Kpop di Indonesia termasuk salah satu yang paling besar jumlahnya di dunia. Lalu seberapa Korea Anda?