Health & Diet
Pahami Hak Anda

7 May 2013


Sebagai wisatawan medis, pastikan Anda tahu hak-hak Anda sebagai pasien internasional. Beberapa di antaranya yang terangkum dalam Medical Tourist Bill of Rights adalah:
  1. Memperoleh layanan kesehatan dan fasilitas sesuai dengan kualitas terbaik yang dimiliki rumah sakit.
  2. Mendapatkan layanan pascaperawatan, ketika Anda kembali ke tanah air, berupa konsultasi medis.
  3. Meminta dan menerima informasi lengkap serta akurat tentang estimasi biaya untuk seluruh perawatan kesehatan yang akan Anda jalani di awal.
  4. Dapatkan informasi tentang identitas dan status profesional dokter yang akan menangani Anda. Termasuk detail kualifikasi, seperti latar belakang pendidikan, pelatihan-pelatihan yang pernah diikuti, izin praktik, sertifikasi pengakuan terhadap keahlian spesifik yang dimiliki, serta pengalaman sukses dokter tersebut saat menangani pasien dengan prosedur yang disarankan.
  5. Melakukan review terhadap rekam medis, mendapatkan salinan rekam medis, dan dokumen kesehatan yang lain. Semua prosedur operasi juga direkam dalam tayangan monitor, sehingga apabila terjadi malapraktik  akan terekam melalui kamera video yang bisa dilihat juga oleh pasien.
  6. Memutuskan jenis layanan dan perawatan kesehatan, termasuk mendapat informasi tentang prosedur perawatan yang akan Anda terima.
  7. Mendapat second opinion atau rujukan ke dokter spesialis lain.
  8. Mendapat informasi tentang tata cara pengajuan komplain dan sumber bantuan yang bisa diakses saat terjadi masalah atau perselisihan dari komite etik, ombudsman, dan perwakilan konsulat.



 


polling
Seberapa Korea Anda?

Hallyu wave atau gelombang Korea masih terus 'mengalir' di Indonesia. Penggemar KDrama, Kpop di Indonesia termasuk salah satu yang paling besar jumlahnya di dunia. Lalu seberapa Korea Anda?