Trending Topic
Mengenal e-KTP Lebih Dekat

22 Feb 2012

Sejak Agustus 2011, penduduk Indonesia berbondong-bondong mengganti KTP lamanya dengan KTP baru, yaitu e-KTP atau KTP elektronik. Apa beda dan pentingnya KTP lama dengan elektronik ini?

Berlaku Seumur Hidup
Kartu Tanda Penduduk Elektronik atau e-KTP adalah kartu identitas penduduk Indonesia yang berbasis teknologi database kependudukan nasional. Artinya, data penduduk tak lagi disimpan di kelurahan atau daerah tempat tinggal masing-masing seperti sebelumnya, melainkan di dalam satu database nasional. Penduduk hanya diperbolehkan memiliki satu e-KTP dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) tunggal yang berlaku seumur hidup.

Tak Bisa Dipalsukan
e-KTP terbuat dari bahan PVC dan terdiri dari berlapis pengamanan percetakan. Antara lain relief text, microtext, filter image, invisible ink, warna yang berpendar di bawah sinar ultraviolet, dan anti-copy design. Dengan sistem ini e-KTP tidak bisa digandakan ataupun dipalsukan.

Di dalam kartu ini ditanam sebuah chip yang berisi macam-macam data personal, yaitu sidik jari, iris mata, tanda tangan digital, dan juga data pribadi yang biasa tercantum di KTP. Chip ini menyimpan data pada setiap pemakaiannya dan memiliki antena yang akan mengeluarkan gelombang jika didekatkan pada alat pendeteksi e-KTP. Dari gelombang ini akan langsung ketahuan apakah kartu tersebut berada di tangan orang yang benar atau tidak.

Untuk Multifungsi
NIK yang tertera pada e-KTP akan diperlukan untuk pembuatan paspor, SIM, NPWP, asuransi, dan dokumen identitas lainnya. Untuk pengurusan perizinan atau pembukaan rekening bank di lokasi selain tempat tinggal, Anda tak perlu lagi membuat KTP yang berbeda. Pada pemilu atau pemilukada, e-KTP juga bisa langsung digunakan sebagai surat suara.

Kapan berlaku?

Sampai sekarang belum ada kepastian kapan e-KTP akan terbit dan mulai berlaku. Sementara menunggu, KTP lama masih akan tetap berlaku. Jika KTP lama Anda habis masa berlakunya sebelum mendapatkan e-KTP, Anda  tetap harus memperpanjangnya.

Jangan Terlewat

Kementerian Dalam Negeri memperpanjang pelaksanaan pelayanan kartu tanda penduduk elektronik (E-KTP) di 197 kabupaten dan kota di Indonesia hingga 30 April 2012. Proses pemanggilan rekam data e-KTP tahun ini masih terus berlangsung. Jika Anda belum dipanggil, kemungkinan Anda akan dipanggil di gelombang berikutnya. Namun, pastikan kepada ketua RT/RW setempat bahwa nama Anda tercantum pada daftar panggil.

Penuhi Undangan
Laporkan segera pada RT/RW atau kantor kelurahan yang mengundang supaya Anda bisa terdaftar untuk gelombang berikutnya. Jika Anda gagal datang sebelum batas waktu yang ditentukan, Anda akan dianggap pindah dari daerah tempat tinggal Anda. Akibatnya, data Anda sebagai penduduk tidak akan tersimpan sama sekali di database pemerintah sehingga sulit untuk pengurusan berbagai dokumen nantinya.

Primarita S. Smita
Foto: John Wilkes Studio/Corbis/Click photos,





 


polling
Seberapa Korea Anda?

Hallyu wave atau gelombang Korea masih terus 'mengalir' di Indonesia. Penggemar KDrama, Kpop di Indonesia termasuk salah satu yang paling besar jumlahnya di dunia. Lalu seberapa Korea Anda?