Hampir semua toko baju dan department store besar di Amerika dan Eropa memiliki exchange/return policy, di mana pelanggan dapat menukar atau mengembalikan barang yang sudah dibeli dalam waktu tertentu. Mengapa hal ini tak lazim diberlakukan di Indonesia?
Menurut Undang-Undang Perlindungan Konsumen Indonesia, semua barang yang sudah dibeli harus dapat dikembalikan, dengan syarat dan kondisi tertentu. Tapi, kelihatannya konsumen di sini tidak menyadari haknya itu. Sehingga, masih banyak kita jumpai di toko-toko, peraturan yang menyatakan barang yang sudah dibeli tidak dapat dikembalikan. Sebetulnya, pernyataan ini melanggar hukum.
Di luar negeri, jangka waktu pengembalian atau penukaran biasanya 30 hari. Itu pun harus disertai bon pembelian dan price tag yang belum digunting. Kalau peraturan ini diberlakukan di Indonesia, masih banyak orang yang akal-akalan sehingga dapat merugikan penjual. Budaya kita sangat konsumtif, tapi budaya respeknya masih kurang.
Saya sarankan bagi Anda yang sedang menilik usaha butik atau factory outlet, untuk memberlakukan exchange/return policy ini (dengan jangka waktu tertentu) hanya jika ada orang yang bermasalah dengan item yang ia beli. Jadi, peraturan ini tidak harus diumumkan atau dipajang di kasir atau ditulis di bon, seperti yang dilakukan di toko-toko retail di luar negeri. (f)
Konsultan bisnis: Rhenald Kasali